Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Pembunuh Bocah Terbungkus Karung di Bekasi Izinkan Rumahnya untuk Praktik Perdukunan, Ini Alasannya

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Pembunuh Bocah Terbungkus Karung di Bekasi Izinkan Rumahnya untuk Praktik Perdukunan, Ini Alasannya
Foto: Ilustrasi Garis Polisi (iStock)

Pantau - Didik Setiawan (61) pelaku pembunuhan serta pemerkosaan bocah perempuan 9,5 tahun terbungkus karung di Bantargebang, Bekasi menjadikan rumahnya sebagai tempat praktik perdukunan. Polisi sebut Didik dan dukun M sepakat bagi hasil.

Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus mengatakan praktik perdukunan di rumah Didik telah berjalan selama satu tahun. Didik diketahui berbagi hasil dengan mengizinkan praktik perdukunan tersebut di rumahnya.

"Ini memang praktiknya sudah berlangsung kurang lebih satu tahun, memang sengaja dilakukan di sini, sudah kesepakatan dengan si Didik. Kalau ada hasil dari pasien itu mereka bagi hasilnya," kata Firdaus, Jumat (7/6/2024).

Firdaus menyebutkan hingga saat ini belum ditemukan bukti tersangka terlibat dalam praktik perdukunan yang dimiliki M.

"Kegiatan konfrontir antara tersangka dan saksi M itu telah ditemukan fakta bahwa saksi M seorang dukun, tapi dia ngakunya bukan dukun santet tapi dia dukun pengasihan," ujar Firdaus.

"Untuk Didik sampai saat ini belum ada, karena saksi M sendiri yang berperan sebagai dukun pengasihan," tambah Firdaus.

Diberitakan sebelumnya, polisi melakukan 34 adegan dalam prarekonstruksi kasus pembunuhan disertai pemerkosaan anak di Bantargebang, Bekasi. Prarekonstraksi tersebut bertambah 5 adengan yang dimulai dari tersangka mengikat karung berisi mayat korban dengan tali hingga tersangka menutup lubang air yang digunakan untuk menyembunyikan mayat korban.

Sebelumnya, jasad bocah perempuan berusia 9,5 tahun ditemukan dalam lubang galian air untuk jet pump sedalam 2,5 meter dengan kondisi terbungkus karung pada Minggu (2/6) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB di Bantargebang, Kota Bekasi. TKP penemuan mayat berada di bagian belakang rumah terduga pelaku pembunuhan.

Penemuan mayat korban berawal saat orang tua korban melaporkan kehilangan anaknya dan polisi melakukan penyelidikan. Diketahui juga, korban sempat dicabuli pelaku sebelum akhirnya dibunuh. Atas perbuatannya, Didik terancam hukuman penjara selama 15 tahun.

Penulis :
Fithrotul Uyun
Editor :
Fithrotul Uyun