Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Ini Detik-detik Bos Rental Mobil Jakarta Tewas Dikeroyok di Pati

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

Ini Detik-detik Bos Rental Mobil Jakarta Tewas Dikeroyok di Pati
Foto: Ilustrasi pengeroyokan. (Sumber: Pantau.com)

Pantau - Aparat kepolisian kronologi dalam kasus pengeroyokan rombongan bos rental mobil asal Jakarta yang dikira maling di Kabupaten Pati, Jawa Tengah (Jateng) yang menewaskan satu orang. Peristiwa ini bermula teriakan maling dari warga.

Jadi awalnya, bos rental berinisial BH dan tiga temannya mengambil mobil yang hilang dan terlacak di Pati. Rombongan ini pada akhirnya rombongan tersebut datang ke Pati dengan mengendarai mobil Sigra.

"Pada Kamis (6/6) sekira pukul 13.00 WIB korban tiba di wilayah Sukolilo, termasuk menuju ke GPS mobil," kata Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, saat konferensi pers, Senin (10/6/2024).

Lebih lanjut, singkat ceritanya, BH menemukan mobilnya terparkir di rumah milik tersangka AG. Kemudian, BH langsung membuka dan mengambil mobil tersebut.

"Kemudian korban langsung membuka mobil dan mengambil mobil dengan kunci cadangan. BH mengendarai mobil Mobilio, tiga korban lainnya mengendarai mobil Sigra," jelasnya.

Dengan aksi rombongan tersebut, warga curiga sehingga berteriak maling. Warga lainnya pun langsung melakukan pengejaran. Akibatnya, terjadi penganiayaan sampai babak belur terhadap empat orang dalam rombongan dari Jakarta itu.

"Kemudian para korban pergi dan terpisah, namun warga mengejar karena ada warga yang teriakan maling-maling dari warga. Kemudian atas kejadian itu terjadilah penganiayaan," ujar Bayu.

Lalu polisi usia menerima laporan adanya peristiwa ini langsung bergerak menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengevakuasi para korban, nahas BH dinyatakan meninggal dunia.

Dalam kasus ini, ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni EN (51), BC (37), AG (35). Mereka diancam hukuman selama 12 tahun penjara. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain satu mobil Sigra, pakaian milik korban dan tersangka hingga satu motor.

"Petugas Polsek Sukolilo mendatangi TKP mengevakuasi para korban dan dibawa ke rumah sakit Kayen. Barang bukti yang kita amankan, satu mobil unit Sigra, kemudian pakaian milik tersangka, pakaian milik korban, satu buah helm, satu buah kacamata, satu unit motor," terangnya.

"Pasal yang dikenakan pasal 170 ayat 2 KHUP dengan ancaman hukuman 12 tahun," lanjut Bayu.

Diketahui, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (6/6) di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Pati, ini sempat ramai di media sosial. Terlihat pada video tersebut empat orang korban terkulai lemas usai dihajar.

Peristiwa pengeroyokan bermula saat keempat orang tersebut berangkat ke Pati untuk mengambil mobil rental milik korban berinisial BH. Katanya, AG yang membawa mobil rental tersebut dan mengaku hanya meminjam mobil tersebut.

"Menurut keterangan diperiksa saksi saudara AG bersangkutan mobil itu dipinjam dari saudaranya dan saat itu masih kita dalami," kata Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol M Alfan Armin, Jumat (7/6).

Akibat dari peristiwa ini, ada satu korban tewas, BH (52), warga Cemapaka Baru, Kemayoran, Jakarta, dan tiga temannya yakni SH (28), KB (54), dan AS (37), yang juga menjadi korban dan tengah dirawat di rumah sakit.

Penulis :
Firdha Riris
Editor :
Sofian Faiq