
Pantau - Aparat kepolisian masih belum menentukan status hukum Virgoun usai ditangkap terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan.
"Belum (jadi tersangka), ini masih kami lakukan pemeriksaan," ucap Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Indrawienny Panjiyoga di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (21/6/2024).
Panjiyoga menjelaskan masa penangkapan dalam kasus narkoba adalah selama 3 hari. "Karena kan baru satu hari, baru tanggal 20 (ditangkap)," ujar Panjiyoga.
Lebih lanjut, dia menerangkan status Virgoun dan PA baru dapat ditetapkan jika hasil pemeriksaan telah selesai. Saat ini, keduanya masih berstatus sebagai saksi.
Diberitakan sebelumnya, Virgoun ditangkap polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Virgoun ditangkap bersama dengan seorang wanita berinisial AP di sebuah indekos kawasan Ampera, Jakarta Selatan (Jaksel). Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain, sabu dan alat isapnya.
"Yang pertama seorang pria inisial VTP pekerjaan musisi dan yang kedua seorang perempuan atas nama PA. (Barang bukti) sabu, untuk berat satu klip kecil dan alat isap," kata Panjiyoga.
- Penulis :
- Nur Nasya Dalila
- Editor :
- Fithrotul Uyun