
Pantau - Seorang oknum pegawai bank digital berinisial IA (33) ditangkap usai membobol 112 rekening nasabak yang dibekukan. Pelaku menguras dana nasabah hingga Rp1,3 miliar.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengkonfirmasi pembobolan 112 rekening tersebut.
"Diduga Terlapor telah melakukan buka akun yang sudah diblokir sebanyak 112 akun atau rekening. Setelah itu, dana yang berada di akun atau rekening tersebut dipindahkan ke rekening penampung yang sudah dipersiapkan terlebih dahulu oleh Terlapor," kata Ade, Rabu (10/7/2024).
Ade menuturkan pelaku dengan mudah melancarkan aksinya lantaran memiliki wewenang sebagai contact center specialist bank digitar tersebut.
"Untuk membuka rekening yang diblokir tersebut, Tersangka awalnya memerintahkan agen command center untuk mengajukan permintaan buka blokir dan kemudian menyetujui permintaan tersebut karena hal itu memang merupakan kewenangan Tersangka sebagai contact center specialist bank digital," tutur Ade.
Ade menjelaskan 112 rekening nasabah yang dibekukan atau diblokir tersebut atas permintaan aparat penegak hukum (APH) karena terindikasi menerima aliran dana hasil tindak pidana. Pelaku telah melakukan aksinya mulai dari 18 Maret 2023 hingga 31 Oktober 2023. Akibat dari pembobolan 112 rekening nasabah tersebut, pihak bank digital diketahui mengalami kerugian sekitar Rp1.397.280.711.
Diketahui, pelaku ditangkap pada Kamis (4/7) pukul 00.50 WIB di Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Banten. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua buah handphone dan log akses pembukaan blokir 112 rekening.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 30 ayat (1) juncto Pasal 46 ayat (1) dan/atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 81 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
- Penulis :
- Fithrotul Uyun