Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Terungkap! Mantan Manajer Fuji Gelapkan Uang Rp1,3 M Buat Cicil Apartemen-Mobil

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

Terungkap! Mantan Manajer Fuji Gelapkan Uang Rp1,3 M Buat Cicil Apartemen-Mobil
Foto: Mantan manajer Fuji, Batara Ageng, digiring ke jumpa pers di Polres Metro Jakbar, Kamis (11/7/2024). ANTARA/Risky Syukur

Pantau - Mantan manajer artis Fujianti Utami Putri alias Fuji yang bernama Batara Ageng (BA) menyatakan bahwa benar telah melakukan penggelapan uang sebesar Rp1,3 miliar. Uang itu digunakan membayar angsuran apartemen hingga mobil.

"Uangnya sudah digunakan mengangsur kendaraan pribadi dan apartemen, selanjutnya uang itu udah digunakan untuk kehidupan sehari-hari," kata Kanit Krimsus Polres Jakarta Barat AKP, Tomi Kurniawan, saat jumpa pers di Mapolres Jakarta Barat (Jakbar), Kamis (11/7/2024).

Katanya juga, berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengakuan tersangka, BA menggelapkan dana sebesar Rp1,3 miliar dari hasil kerja sama Fuji dengan 20 agensi.

"Benar, yang bersangkutan (BA) menyatakan bahwa dirinya menggelapkan uang senilai Rp1,3 miliar dari hasil kontrak kerja sama antara saudari FU dengan berbagai agensi, sekitar kurang lebih 20 agensi," katanya.

Adapun dalam kontrak kerja sama antara Fuji dan BA, aliran dana dari agensi-agensi dikelola oleh BA, namun keuntungan yang didapat seharusnya langsung ditransfer ke rekening Fuji. Tomi melanjutkan bahwa kontrak Fuji dengan 20 agensi tersebut berawal dari Desember 2021 sampai dengan Desember 2022.

"Kemudian seharusnya, keuntungan yang didapat itu langsung diberikan ke Fuji, namun setelah ditunggu berapa lama dan dilakukan somasi oleh FU, ternyata uang tersebut tidak kunjung diberikan," kata Tomi.

“Jadi, diketahui bahwa selama saudara BA menjadi manajer dari Desember 2021 sampai dengan Desember 2022, telah terjadi kontrak kerja sama kurang lebih sebanyak 20 kontrak, baik sebagai membuat konten ataupun iklan atau 'endorsement',” tambahnya.

Menindaklanjuti indikasi penggelapan dana tersebut, Fuji melapor ke kepolisian pada 7 September 2023 hingga kemudian polisi memanggil BA melalui undangan pemeriksaan.Atas perbuatannya, Batara terancam hukuman lima tahun penjara.

“Selanjutnya pada Jumat 28 Juni 2024, kita lakukan pemeriksaan, yang bersangkutan (BA) hadir langsung, kita lakukan pemeriksaan selanjutnya kita melakukan penahanan terhadap BA pada Sabtu 29 Juni 2024. Sesuai dengan KUHP, pasal 374 dan atau 372, ancaman maksimal lima tahun penjara,” jelas Tomi. 

Penulis :
Firdha Riris
Editor :
Firdha Riris