
Pantau - Janes Meliano Wibowo (24) dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara atas tindak pidana pemalsuan sertifikat keturunan habib melalui situs palsu Rabithah Alawiyah. Selain hukuman penjara, Janes juga didenda Rp 1 miliar, dengan ketentuan jika tidak membayar, hukuman kurungan ditambah 3 bulan.
Sidang putusan yang digelar pada Kamis (12/9/2024) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengungkap bahwa Janes menggunakan situs palsu tersebut untuk menawarkan sertifikat habib—dokumen yang mengklaim seseorang adalah keturunan Nabi Muhammad SAW. Janes mematok tarif Rp 4 juta untuk setiap sertifikat palsu, dan meraup keuntungan sebesar Rp 18,5 juta dari 6 korban.
Janes didakwa melanggar Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pemalsuan ini dilaporkan pada Desember 2023, dan Janes akhirnya ditangkap di Kalideres, Jakarta Barat, pada Februari 2024.
Rabithah Alawiyah, lembaga otoritatif di Indonesia yang mengeluarkan sertifikat sah keturunan habib, menjadi korban dari tindakan kriminal Janes, yang juga memalsukan logo lembaga tersebut.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah