Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

3 Terdakwa Kasus Narkotika Dijatuhi Hukuman Mati, Vonis Berat untuk Perang Melawan Narkoba di Aceh

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

3 Terdakwa Kasus Narkotika Dijatuhi Hukuman Mati, Vonis Berat untuk Perang Melawan Narkoba di Aceh
Foto: 3 Terdakwa Pelaku penyelundupan Narkotika

Pantau - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bireuen, Aceh, menjatuhkan vonis hukuman mati kepada tiga terdakwa penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 40 kilogram. Putusan ini dianggap sebagai langkah tegas dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah Aceh yang sering menjadi jalur penyelundupan.

Ketiga terdakwa, Nur Afdhal, Syarif Hidayatullah, dan Muhammad Ibrahim, terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ketua majelis hakim, Fuady Primaharsa, yang memimpin persidangan pada Kamis di Pengadilan Negeri Bireuen, menyatakan bahwa ketiga terdakwa terlibat dalam jaringan narkotika internasional dengan menggunakan jalur laut untuk memasukkan narkoba ke Indonesia.

Vonis mati ini merupakan tanggapan terhadap seriusnya ancaman peredaran narkoba yang merusak generasi muda. Narkoba seberat 40 kilogram yang disita dari terdakwa, jika berhasil beredar, berpotensi merusak ribuan nyawa. Dalam beberapa tahun terakhir, Aceh telah menjadi titik penting dalam penyelundupan narkoba karena lokasinya yang strategis dan mudah diakses melalui jalur laut.

Baca Juga:
22 Orang Tes Urine Terkait 7 Jasad Mengambang di Kali Bekasi, 1 Positif Narkoba
 

Walau majelis hakim mengabulkan tuntutan jaksa, pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya segera mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Mereka berharap hukuman mati bisa diringankan, meski di sisi lain jaksa penuntut umum menyatakan menerima vonis tersebut karena sesuai dengan tuntutan yang diajukan.

Kasus ini menjadi pengingat akan terus meningkatnya peredaran narkoba di Indonesia, terutama di kawasan perbatasan seperti Aceh. Penangkapan para terdakwa juga merupakan bagian dari operasi besar yang dilakukan Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri pada Februari 2024. Tim ini berhasil mengungkap jaringan penyelundupan dengan menangkap para terdakwa di perairan sekitar Bireuen serta menyita perahu motor dan berbagai alat komunikasi yang digunakan untuk operasional.

Dengan vonis ini, diharapkan menjadi efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika lainnya dan memperkuat komitmen Indonesia dalam memberantas peredaran narkoba yang semakin marak.

Penulis :
Ahmad Ryansyah