Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Jaksa Tuntut 2 Kurir Sabu-Sabu dengan Hukuman 20 Tahun Penjara

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

Jaksa Tuntut 2 Kurir Sabu-Sabu dengan Hukuman 20 Tahun Penjara
Foto: Ilustrasi Palu Sidang

Pantau - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut dua terdakwa, Muhammad Harun alias Mathias (28) dan Ahyatullah Khumaini alias Hishal (23), dengan hukuman penjara selama 20 tahun terkait kasus penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat empat kilogram. Tuntutan tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri Medan pada Rabu (25/9).

"Meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Muhammad Harun alias Mathias (28), dan Ahyatullah Khumaini alias Hishal (23), dengan masing-masing pidana penjara selama 20 tahun,” kata JPU Kejati Sumut Erning Kosasih di, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (25/9).

Selain hukuman penjara, JPU juga menuntut kedua terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, mereka akan dijatuhi pidana penjara tambahan selama satu tahun.

Baca Juga:
Polda Metro Jaya Gagalkan Penyelundupan Sabu 35 Kg, Ungkap Modus Baru Jalur Laut
 

JPU menyatakan bahwa tindakan kedua terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas peredaran gelap narkoba, meskipun mereka mengakui dan menyesali perbuatan mereka.

Hakim Ketua Nani Sukmawati menunda persidangan dan akan melanjutkan pada Rabu (2/10) dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari kedua terdakwa dan penasihat hukumnya.

Kasus ini bermula pada Minggu (18/2), ketika terdakwa Harun ditawari oleh Ahyatullah untuk menjadi perantara dalam transaksi sabu-sabu seberat empat kilogram dengan iming-iming upah sebesar Rp80 juta. Mereka berangkat dari Kabupaten Pidie, Aceh, dan setelah melakukan perjalanan, mereka ditangkap oleh petugas Polda Sumut di Bandara Internasional Kualanamu saat membawa koper berisi 16 bungkus sabu-sabu.

Sidang akan dilanjutkan untuk mendengarkan pledoi dari kedua terdakwa.

Penulis :
Ahmad Ryansyah
Editor :
Ahmad Ryansyah