
Pantau - Dua terdakwa kurir narkotika jenis sabu-sabu seberat satu kilogram, Muhammad Ayub (39) dan Shahansyah alias Sahan (41), menghadapi tuntutan berat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan pada Rabu (9/10/2024), JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara masing-masing selama 14 tahun.
JPU, yang diwakili oleh Aprilda Yanti Hutasuhut, menegaskan bahwa kedua terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana narkotika sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Selain pidana penjara, kami juga menuntut agar masing-masing terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, mereka akan dikenakan tambahan pidana penjara selama delapan bulan,” ungkap Aprilda.
Baca Juga:
Bea Cukai Bengkalis Ikut Pengungkapan Kasus Narkotika dan Pemusnahan Narkoba Polres Bengkalis
Setelah mendengar pembacaan tuntutan, Hakim Ketua Efrata Happy Tarigan memutuskan untuk menunda persidangan dan akan melanjutkan pada Rabu (16/10) dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari kedua terdakwa.
Peristiwa yang menjerat kedua terdakwa bermula pada Sabtu (22/6), saat tiga petugas Polrestabes Medan menerima informasi mengenai Ayub yang membawa narkoba di Jalan Gatot Subroto. Petugas yang mencurigai gelagat Ayub langsung menghentikannya dan melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan satu bungkus plastik berisi sabu-sabu seberat satu kilogram.
Dalam pengakuannya kepada polisi, Ayub menyatakan bahwa ia diperintahkan oleh seorang pria bernama Budi (yang masih buron) untuk mengantarkan sabu-sabu tersebut kepada Sahan dengan imbalan Rp5 juta. Berdasarkan pengakuan tersebut, pihak kepolisian kemudian melanjutkan penyelidikan dan berhasil menangkap Sahan.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah