Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Kasus Pegi Setiawan Dikritik Wapres, Polri Tegaskan soal Evaluasi

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

Kasus Pegi Setiawan Dikritik Wapres, Polri Tegaskan soal Evaluasi
Foto: Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (tengah), pada Kamis (11/7/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

Pantau - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menanggapi respons kritik kritik dari Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin terkait kasus Pegi Setiawan yang diputuskan bebas karena kesalahan prosedur hukum oleh Polda Jawa Barat (Jabar) dalam penangkapannya. Katanya, Polri menghargai dan tidak antikritik.

“Ini bagian hal-hal pada putusan yang kita hargai. Terkait dengan masukan, kemudian kritik, Bapak Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo juga selalu menekankan bahwa Polri tidak antikritik,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dilansir Antara, Jumat (12/7/2024).

Lebih lanjut, Trunoyudo mengatakan bahwa kritik yang diberikan oleh Wapres akan menjadi bahan evaluasi bagi kepolisian, utamanya bagi Polda Jabar.

“Dari Bareskrim Polri, dari Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro juga menyampaikan bahwa ada hal-hal yang tentunya harus menjadi evaluatif,” kata dia.

Diketahui, pada Selasa (9/7), Wapres Ma'ruf Amin meminta peristiwa salah tangkap seperti dialami dalam kasus Pegi Setiawan tidak terjadi lagi di kemudian hari.

"Saya kira kita harapkan ke depan tidak terjadi lagi. Jadi kalau menangkap betul-betul firm (kuat) dan memang buktinya cukup," ujar Wapres.

Ia menyatakan setuju agar pencarian tersangka lain dilanjutkan apabila kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Rizky, di Cirebon pada 2016, belum tuntas.

"Saya setuju kalau memang belum tuntas, bahwa ada tiga orang yang DPO itu, kalau betul itu ada ya dilanjutkan saja. Kalau ternyata yang Pegi itu bukan orangnya yang dicari, ini dilanjutkan saja saya kira," jelasnya.

Terkait salah tangkap Pegi Setiawan yang berujung pada pembebasan melalui praperadilan, Wapres memandang hal itu kemungkinan karena kurang ketelitian.

"(Mungkin) memang ada berarti kekurangtelitian dari pihak Polda ketika menangkap Pegi itu, sehingga bisa dipatahkan atau bisa dibatalkan melalui praperadilan," ujarnya.

Sebelumnya, Pegi Setiawan bebas dari Rutan Polda Jabar pada Senin (8/7) malam, setelah gugatan praperadilan yang diajukan olehnya dikabulkan PN Bandung.

Hakim tunggal PN Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan, oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.

Menurutnya, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eki (2016) oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.

“Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,” kata Eman. 

Penulis :
Firdha Riris