
Pantau - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon, Jawa Barat, resmi menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Cirebon tahun 2026 sebesar Rp2,87 juta.
Kepala Disnaker Kota Cirebon, Agus Suherman, menyatakan bahwa UMK 2026 mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp2,69 juta.
"Penetapan tersebut mengacu pada Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025 tentang UMK Tahun 2026," ungkapnya.
Penetapan Berdasarkan Kesepakatan dan Regulasi
Agus menjelaskan bahwa besaran UMK 2026 merupakan hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Kota Cirebon yang dicapai melalui rapat pleno sejak akhir tahun 2025.
Dalam rapat tersebut disepakati bahwa kenaikan UMK Kota Cirebon tahun 2026 adalah sebesar Rp180 ribu.
"Perumusan kenaikan UMK dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan," katanya.
Penghitungan UMK 2026 menggunakan formula yang menggabungkan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang dikalikan dengan nilai alpha, lalu hasilnya dikalikan dengan UMK tahun berjalan.
Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), tingkat inflasi tercatat sebesar 2,19 persen.
Pertumbuhan ekonomi Kota Cirebon sendiri tercatat sebesar 5,02 persen dan menjadi komponen utama dalam penghitungan UMK.
"Adapun nilai alpha yang digunakan dalam penetapan UMK 2026 ditetapkan sebesar 0,9 persen, sesuai hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Kota Cirebon dari rentang ketentuan 0,5 hingga 0,9 persen," katanya.
Disnaker Imbau Perusahaan Terapkan UMK 2026
Disnaker Kota Cirebon meminta seluruh perusahaan di wilayahnya untuk menerapkan UMK 2026 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami berharap kenaikan UMK ini dapat menjaga daya beli pekerja sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi daerah," ucap dia.
- Penulis :
- Leon Weldrick







