
Pantau - Pemerintah mengumumkan pembukaan kembali Program Magang Nasional pada pertengahan tahun 2026 dengan kuota minimal sebanyak 100 ribu peserta.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dalam keterangan resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di Jakarta pada Selasa, 27 Januari 2026.
"Pemerintah akan kembali membuka kesempatan bagi para lulusan baru perguruan tinggi pada pertengahan tahun 2026 dengan kapasitas minimal 100 ribu peserta magang," ungkapnya.
Tujuan Magang Nasional: Kurangi Pengangguran dan Perkuat Daya Saing
Menurut Teddy, program pemagangan nasional memiliki sejumlah manfaat bagi peserta, terutama dalam memberikan pengalaman kerja serta keterampilan yang relevan pasca kelulusan.
Program ini dirancang untuk menurunkan angka pengangguran sekaligus memperkuat kesesuaian antara kompetensi lulusan perguruan tinggi dengan kebutuhan industri.
"Yang terpenting, peserta pemagangan benar-benar belajar langsung di perusahaan/instansi pemerintah, didampingi mentor, memperoleh pengalaman kerja nyata, dan menerima uang saku sesuai upah minimum kabupaten/kota setempat," ia menegaskan.
Komitmen Pemerintah dan Fasilitas bagi Peserta
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menambahkan bahwa pada semester pertama 2026 akan ada tambahan minimal 100 ribu peserta Magang Nasional.
Yassierli menyatakan bahwa perluasan jumlah mitra penyelenggara akan membuka lebih banyak kesempatan bagi lulusan perguruan tinggi untuk mengikuti program ini.
"Hal ini semakin meyakinkan bahwa program pemagangan menjadi instrumen penting dalam menyiapkan tenaga kerja yang kompeten dan berdaya saing untuk jangka panjang," ujarnya.
Program Magang Nasional dirancang sebagai jembatan antara lulusan perguruan tinggi dengan kebutuhan dunia kerja yang terus berkembang.
Peserta magang akan menjalani masa pemagangan selama enam bulan dan selama periode tersebut akan menerima uang saku setara Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Selain itu, peserta juga akan mendapatkan perlindungan sosial berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK).
- Penulis :
- Leon Weldrick







