
Pantau - Seorang pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal asal Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, dilaporkan sakit di Arab Saudi dan kini sedang diupayakan pemulangannya oleh pemerintah daerah bersama pihak terkait.
PMI tersebut diketahui bernama Sandra Indriani (31), warga Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon, yang bekerja sebagai pengurus lansia di Arab Saudi.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Cirebon Novi Hendrianto menyatakan bahwa Sandra tidak terdaftar dalam sistem resmi penempatan tenaga kerja.
“Hasil pengecekan di SISKOP2MI, yang bersangkutan tidak terdaftar, artinya melalui jalur ilegal,” katanya.
Meski berstatus non-prosedural, pemerintah daerah tetap memberikan perlindungan dan memprioritaskan pemulangan Sandra ke tanah air.
Disnaker Kabupaten Cirebon telah berkoordinasi dengan kementerian terkait serta Kedutaan Besar Republik Indonesia di Arab Saudi untuk mempercepat proses tersebut.
“Fokus utama kami adalah memastikan yang bersangkutan bisa segera dipulangkan ke Cirebon,” ujarnya.
Kronologi dan Kondisi Korban
Sandra dilaporkan mengalami sakit setelah menjalani operasi dan tidak mampu bekerja selama sekitar satu bulan.
“Kondisinya sudah sekitar satu bulan sakit dan tidak memungkinkan bekerja, sehingga kami mendorong agar segera dipulangkan,” ujarnya.
Suami korban, Wisnu, telah melaporkan kondisi tersebut ke Disnaker Kabupaten Cirebon dengan didampingi pihak terkait.
“Karena kondisinya sudah tidak memungkinkan bekerja, kami berharap bisa segera dipulangkan,” ucap Wisnu.
Dalam kasus ini juga terdapat indikasi penyekapan oleh agen yang berpotensi masuk dalam kategori Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Penanganan kasus ini dinilai kompleks karena melibatkan aturan negara penempatan serta izin dari pihak majikan di Arab Saudi.
Upaya Pemerintah dan Penanganan PMI Bermasalah
Pemerintah pusat memiliki kewenangan dalam proses pemulangan dari negara penempatan hingga bandara di Indonesia.
Sementara itu, pemerintah daerah bertugas memfasilitasi kepulangan PMI dari bandara hingga ke rumah masing-masing.
Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Sophi Zulfia turut memfasilitasi pengaduan keluarga korban guna mempercepat penanganan kasus.
Sejak awal 2026, Disnaker Kabupaten Cirebon telah memfasilitasi pemulangan sekitar 10 PMI bermasalah dengan berbagai kondisi.
Kasus PMI bermasalah tersebut meliputi kondisi sakit, meninggal dunia, hingga persoalan lainnya yang memerlukan penanganan lintas negara.
- Penulis :
- Leon Weldrick





