Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Modus Tawari Kerja di Dubai, Ini Peran 4 Sindikat Scam Online Internasional

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Modus Tawari Kerja di Dubai, Ini Peran 4 Sindikat Scam Online Internasional
Foto: Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Penipuan Online dan TPPO/ANTARA

Pantau - Direktorat Siber Bareskrim Polri membongkar kasus scam online jaringan internasional yang telah beraksi di empat negara. Begini peran masing-masing tersangka.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan korban ditawari para pelaku bekerja di Dubai dengan gaji yang menggiurkan melalui media WhatsApp dan Telegram.

"Korban ditawari pekerjaan kantor yang berhubungan dengan komputer di luar negeri dengan gaji 3.500 dirham atau sebesar Rp 15 juta per bulan," kata Himawan, Rabu (17/7/2024).

Diberitakan sebelumnya, pimpinan scam online jaringan internasional yang merupakan WNA China inisial ZS telah ditangkap. Selain itu, polisi juga menangkap tiga orang lainnya yakni H, M, dan NSS yang merupakan warga negara Indonesia.

Para pelaku diketahui memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksi scam online jaringan internasional tersebut.

Himawan menuturkan tersangka ZS yang ditangkap pada (27/6) dalam sindikat tersebut berperan sebagai pimpinan kelompok tersebut. ZS diketahui ditangkap saat tiba di Indonesia setelah dilakukan penjemputan di Abu Dhabi.

"Tersangka ZS yaitu warga negara asing yang berperan sebagai pimpinan kelompok online scam jaringan internasional bersama dua rekan lainnya warga negara asing melaksanakan operasi scam luar negeri," ujar Himawan.

Kemudian, tersangka H ditangkap pada (28/6). H yang merupakan warga negara Indonesia berperan sebagai operator dalam jaringan tersebut.

"Tersangka H berperan sebagai operator penipu atau scammer yang beroperasi di Dubi dan menipu warga negara Indonesia atas perintah ZS," ucap Himawan.

Selanjutnya, tersangka berinisial M. M yang berperan dalam praktik tindak pidana penjualan orang (TPPO) sindikat tersebut ditangkap pada (3/7) di Batam.

"Tersangka M ditangkap 3 Juli 2024 di Batam berperan sebagai pelaku TPPO yang menyalurkan dan memberangkatkan warga negara Indonesia untuk bekerja di Dubai secara ilegal atas perintah ZS." jelas Himawan.

Satu tersangka lainnya berinisial NSS diketahui telah ditangkap sejak (30/8/2023) dan telah divonis 3,5 tahun penjara berperan sebagai penerjemah dalam sindikat tersebut.

"Terdakwa NSS penerjemah dari Bahasa China ke Bahasa Indonesia untuk mempermudah komunikasi terkait bagaimana cara melakukan online scam dengan modus kerja paruh waktu seperti menonton, like, subscribe media social dengan mendepositkan sejumlah uang," tutur Himawan.

Diketahui, keempatnya merupakan jaringan scam online internasional yang menjalankan aksinya di empat negara yaitu Indonesia, Thailand, India, dan China. Keempatnya selama menjalankan aksinya telah meraih keuntungan hingga Rp1,5 Triliun.

Pada kasus tersebut sebanyak 823 warga negara Indonesia (WNI) menjadi korban penipuan para pelaku. Aksi tersebut telah dimulai dari tahun 2022 hingga 2024 dengan total kerugian Rp59 miliar di Indonesia.

Kasus tersebut terungkap berdasarkan informasi dari Konsulat Jenderal Indonesia pada (31/5/2023) yang ada di Timur Tengah menyampaikan adanya laporan pemulangan WNI yang telah dipekerjakan pelaku di Dubai.

Selain keempat tersangka tersebut, polisi juga telah meminta penerbitan red notice untuk pelaku yang masih buron di luar negeri.

Akibat perbuatannya, para pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (2) Jo Pasal 36 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tetang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migrasi Indonesia.
 

Penulis :
Fithrotul Uyun