
Pantau - Penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 1,47 gram yang dibawa oleh seorang tukang ojek bernama Dedi (32) asal Palembang berhasil digagalkan Lapas Kelas II B Kayuagung, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel). Sabu tersebut diselendupkan di dalam isian pempek.
Kepala Satuan Pengamanan Lapas, Ki Agus Muhammad Alfareza mengkonfirmasi pengungkapan penyelundupan sabu tersebut.
"Sebelumnya pada 15 Juli 2024 petugas berhasil mengagalkan penyelundupan sabu pada makanan kemasan yang diantarakan ke warga binaan sehingga kami memperketat lagi keamanan dan ternyata 22 Juli 2024 terjadi lagi penyelundupan sabu di dalam pempek isi," kata Ki Agus, Kamis (25/7/204).
Ki Agus menjelaskan penyelundupan sabu tersebut berhasil digagalkan setelah petugas merasa curiga dengan makanan yang diantarkan dalam kondisi terbalik.
"Petugas pintu utama kami mencurigai adanya ke tidak sempurna pengemasan pada salah satu jajanan pasar pempek isi. Saat petugas kami membuka pempek yang dimaksud ternyata berisi sabu yang terselip di dalam pempek isi," jelas Ki Agus.
Diketahui, pempek tersebut akan diberikan kepada Rio (30) yang merupakan warga bidaan Lapas Kayuagung. Sedangkan, tukang ojek yang mengantar makanan tersebut diketahui bernama Dedi yang merupakan mantan warga binaan kasus narkoba.
Tukang ojek dan warga binaan tersebut pun diinterogasi dan selanjutnya dibawa ke Polres untuk penyelidikan lebih lanjut setelah melalui administrasi lengkap. Tukang ojek tersebut mengaku dirinya diminta untuk mengantarkan makanan tersebut oleh seorang wanita yang mengaku sebagai istrinya Rio dengan upah rp50 ribu.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun