billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Muhammadiyah Resmi Terima Izin Usaha Pertambangan dari Pemerintahan Jokowi

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Muhammadiyah Resmi Terima Izin Usaha Pertambangan dari Pemerintahan Jokowi
Foto: Logo PP Muhammadiyah.

Pantau - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah secara resmi telah menerima konsesi izin usaha pertambangan dari pemerintahan Presiden Joko Widodo. 

Keputusan ini diambil dalam Rapat Konsolidasi Nasional yang digelar di Universitas Aisyiyah (Unisa) Yogyakarta, Sleman, DI Yogyakarta, pada Minggu (28/7/2024).

"Memutuskan bahwa siap mengelola izin pertambangan sesuai dengan peraturan pemerintah," ujar Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti dalam konferensi pers yang diadakan setelah rapat tersebut.

Abdul Mu'ti menyatakan bahwa Muhammadiyah berkomitmen memperluas dan memperkuat dakwah dalam bidang ekonomi, termasuk dalam pengelolaan tambang. 

"Kami akan mengelola tambang sesuai ajaran Islam, konstitusi, tata kelola profesional, amanah, penuh tanggung jawab, saksama, berorientasi pada kesejahteraan sosial, menjaga kelestarian alam secara seimbang, dan melibatkan sumber daya insani yang andal dan berintegritas tinggi," ujarnya.

Keputusan Muhammadiyah untuk menerima izin pengelolaan tambang ini didasarkan pada analisis dan kajian komprehensif yang melibatkan para pakar, termasuk pengurus internal Muhammadiyah. 

Organisasi ini telah mempertimbangkan aspek sosial, hukum, dan lingkungan selama dua bulan terakhir sebelum mengambil keputusan.

Dengan keputusan ini, Muhammadiyah menjadi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan kedua yang menerima izin tambang, setelah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang sudah lebih dulu menyatakan penerimaan.

Pada awal Juni 2024, pemerintah memberikan kesempatan bagi ormas keagamaan untuk mendapatkan izin tambang batubara. 

Kebijakan izin tambang ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP No 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Batubara. 

Melalui aturan ini, ormas keagamaan dapat diprioritaskan sebagai penerima penawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) eks Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batubara (PKP2B).

Penulis :
Aditya Andreas