
Pantau - Anggota Komisi IX DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, menyatakan akan mendalami Peraturan Pemerintah (PP) terbaru yang mengatur penjualan rokok eceran.
Ia menyampaikan hal ini saat ditemui pada acara Milad Ikatan Pelajar ke-63 Muhammadiyah di Taman Gedung Pencak Silat TMII, Jakarta Timur, Selasa (30/7/2024).
"Belum saya lihat rinciannya seperti apa, tapi saat itu kan dibuat mirip dengan rokok biasa, dianggap sama. Tapi, belum ya terkait rincian pada peraturan," ujar Saleh.
Saat ditanya kapan Komisi IX akan rapat dengan pemangku kepentingan terkait untuk membahas PP Kesehatan ini, Saleh menyebut bahwa pihaknya akan mendengarkan respons masyarakat terlebih dahulu.
"Sekarang kan PP-nya sudah keluar. Kita suruh masyarakat untuk mempelajari isi dari PP itu. Jika ada yang tidak sesuai dengan Undang-Undang yang ada di atasnya yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023," katanya.
Jika terdapat pro dan kontra terkait peraturan tersebut, Saleh menyatakan, Komisi IX tidak akan ragu untuk memanggil Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk meminta penjelasan.
"Tentu kita akan ikut mendengar aspirasi itu, maka akan kita panggil (Menkes)," sambungnya.
Pemerintah secara resmi melarang penjualan rokok secara eceran. Larangan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diteken oleh Presiden Jokowi pada 26 Juli 2024.
Dalam beleid tersebut, Pasal 434 ayat 1 menyatakan bahwa setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik menggunakan mesin layan diri dan secara eceran satuan per batang.
"Hal ini kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik," tulis peraturan tersebut.
- Penulis :
- Aditya Andreas