Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Penjual Video Porno Anak via Grup Telegram Deflamingo Collection Raup Keuntungan Rp7 Juta Perbulan

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Penjual Video Porno Anak via Grup Telegram Deflamingo Collection Raup Keuntungan Rp7 Juta Perbulan
Foto: Ilustrasi Rekam Video Porno (Tangkapan Layar)

Pantau - Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial M (20) yang menjual video porno anak melalui grup Telegram 'Deflamingo Collection'. Polisi sebut tersangka meraup keuntungan Rp7 juta dalam sebulan.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan tersangka telah beraksi sejak tahun 2023.

"Tersangka mengelola grup Telegram dan menawarkan, menjual, mentransmisikan, menyebarkan konten file bermuatan asusila atau pornografi anak sejak Agustus 2023," kata Ade, Rabu (31/7/2024).

Baca: Penjual Video Porno Anak di Telegram Ternyata Sudah Beroperasi Sejak 2023

Ade menyebutkan tersangka meraup keuntungan hingga Rp7 juta perbulan dari para member yang membayar untuk bisa bergabung dalam grup.

"Omzet bulanan sekitar Rp 5-7 juta per bulan," ujar Ade.

Tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana yang terjadi, kemudian penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan terhadap tersangka MAFA di Rutan Polda Metro Jaya," tutur Ade.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis. Mulai dari Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. MAFA langsung ditahan dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

Baca Juga: Grup Telegram Deflamingo Collection Miliki Ratusan Pelanggan Aktif Diantara 25 Ribu Member

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap seorang tersangka berinisial M (20) yang diduga penjual konten video porno lewat aplikasi Telegram.

"Menemukan adanya akun grup Telegram dengan nama Deflamingo Collection yang memperjualbelikan video berisi muatan asusila atau pornografi, dimana salah satu video yang diperjualbelikan terdapat muatan pornografi anak, " kata Ade Safri.

Ade Safri menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal pada 24 Juli 2024 saat petugas Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan patroli siber di Telegram.

"Selanjutnya atas temuan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang terjadi, " katanya.

Penulis :
Fithrotul Uyun
Editor :
Fithrotul Uyun