billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Penjual Video Porno Anak Grup Telegram Deflamingo Collection Terancam 15 Tahun Penjara

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Penjual Video Porno Anak Grup Telegram Deflamingo Collection Terancam 15 Tahun Penjara
Foto: Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak/ANTARA

Pantau - Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial M (20) yang menjual video porno anak melalui grup Telegram 'Deflamingo Collection'. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah ditetapkan jadi tersangka," kata Ade, Rabu(31/7/2024).

Ade menuturkaan tersangka diamankan di Rutan Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Baca: Grup Telegram Deflamingo Collection Miliki Ratusan Pelanggan Aktif Diantara 25 Ribu Member

"Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana yang terjadi, kemudian penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan terhadap tersangka MAFA di Rutan Polda Metro Jaya," tutur Ade.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis. Mulai dari Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. MAFA langsung ditahan dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap seorang tersangka berinisial M (20) yang diduga penjual konten video porno lewat aplikasi Telegram.

"Menemukan adanya akun grup Telegram dengan nama Deflamingo Collection yang memperjualbelikan video berisi muatan asusila atau pornografi, dimana salah satu video yang diperjualbelikan terdapat muatan pornografi anak, " kata Ade Safri.

Baca Juga: Penjual Video Porno Anak di Telegram Ternyata Sudah Beroperasi Sejak 2023

Ade Safri menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal pada 24 Juli 2024 saat petugas Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan patroli siber di Telegram.

"Selanjutnya atas temuan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang terjadi, " katanya.

Bunyi Pasal 27 Undang-Undang ITE:

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum.

Bunyi Pasal 45 Undang-Undang ITE:

Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;

  • kekerasan seksual;
  • masturbasi atau onani;
  • ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
  • alat kelamin; atau
  • pornografi anak.
     

(2) Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang:

  • menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
  • menyajikan secara eksplisit alat kelamin;
  • mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau
  • menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.


Bunyi Pasal 29 Undang-Undang Pornografi:

Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000 dan paling banyak Rp6.000.000.000.

Bunyi Pasal 7 Undang-Undang Pornografi:

Setiap orang dilarang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

Bunyi Pasal 33 Undang-Undang Pornografi:

Setiap orang yang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah).

Penulis :
Fithrotul Uyun