Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Jual Konten Porno Selama Setahun, Pria di Bekasi Raup Keuntungan Jutaan Rupiah

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Jual Konten Porno Selama Setahun, Pria di Bekasi Raup Keuntungan Jutaan Rupiah
Foto: Ilustrasi Video Asusila (Tangkapan Layar)

Pantau - Seorang pria berinisial RYS (29) di Bekasi Barat, Bekasi, Jawa Barat ditangkap usai diduga menjual video porno anak dan dewasa melalui aplikasi Telegram selama satu tahun. Selama kurun waktu tiga bulan tersangka mendapatkan keuntungan Rp1,5 juta.

"Dalam 3 bulan yang kami dapatkan keuntungannya Rp 1,5 juta. Digunakan untuk sehari-hari kebutuhan ekonomi pelaku. Per tiga bulan, nanti ganti lagi, kemudian ada member baru lagi," kata Kasubdit III Ditres Siber Polda Metro Jaya Kompol Alvin Pratama, Minggu (12/1/2024).

Alvin menyebutkan pelaku mendapatkan video porno tersebut dari media sosial yang kemudian dikumpulkan lalu dijual kepada para member.

"Jadi untuk pelaku sendiri, mendapatkan konten ini dari tahun 2023 itu pun berawal dari 2023, ada akun publik yang bersangkutan masuk ke akun tersebut. Kemudian diambil video dan gambar," ujar Alvin.

Baca: Pria di Bekasi Ditangkap Jual Video Porno via Telegram, Bayar Rp15 Ribu Buat Langganan

Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya Kombes Roberto Pasaribu mengungkapkan grup Telegram yang dikelola tersangka memiliki anggota ratusan.

"Memang data member yang didapatkan hanya 100 member, saat ini. Tetapi yang sebelumnya member yang ada di dalam beberapa Telegram Group yang sudah dibuat oleh yang bersangkutan, itu jumlahnya mencapai ratusan," tutur Roberto.

Roberto menuturkan para member akan mendapatkan konten unlimited namun harus membayar dengan harga Rp10-15 ribu.

"Dengan harga Rp 10-15 ribu untuk waktu tiga bulan. Jadi selama tiga bulan dia akan recycle lagi. Dia tiga bulan recycle dan itu akan mendapatkan konten unlimited yang sudah disiapkan oleh pelaku di dalamnya," tutur Roberto.

Sebelumnya, seorang pria Seorang pria berinisial RYS (29) ditangkap usai diduga menjual video porno melalui aplikasi Telegram di Bekasi Barat, Bekasi, Jawa Barat. Pelaku mengoleksi 1.029 video porno dan member harus membayar Rp15 ribu untuk 3 bulan. Kasus tersebut terungkap setelah penyidik Direktprat Reserse Siber melakukan patroli di dunia maya.

Saat ini RY telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Akibat perbuatanya, pelaku dijerat Pasal Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Penulis :
Fithrotul Uyun