
Pantau - Seorang pria berinisial RYS (29) ditangkap usai diduga menjual video porno melalui aplikasi Telegram di Bekasi Barat, Bekasi, Jawa Barat. Polisi sebut pelaku mengoleksi 1.029 video porno dan member harus membayar Rp15 ribu untuk 3 bulan.
"Dari tangan Tersangka, penyidik menemukan 1.029 konten atau informasi elektronik berupa gambar, berupa video yang diduga bermuatan asusila atau melanggar norma kesusilaan dan beberapa video di antaranya adalah anak," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat (10/1/2025).
Baca: 2 Penyebar Video Pornografi Artis dan Model Modus Casting Ditangkap!
Baca juga: 3 Pria di Riau Ditangkap usai Sebarkan Video Porno Sesama Jenis
Ade Ary menyebutkan berdasarkan hasil penyelidikan, member yang ingin berlangganan ke grup tersebut harus membayar biaya langganan sebesar Rp15 ribu untuk tiga bulan.
"Untuk menjadi admin atau member yang disebarkan oleh Tersangka RYS tadi itu hanya membayar Rp 10-15 ribu per 3 bulan," ujar Ade Ary.
Kasus tersebut terungkap setelah penyidik Direktprat Reserse Siber melakukan patroli di dunia maya. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun