Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Grup Telegram Deflamingo Collection Miliki Ratusan Pelanggan Aktif Diantara 25 Ribu Member

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Grup Telegram Deflamingo Collection Miliki Ratusan Pelanggan Aktif Diantara 25 Ribu Member
Foto: Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak

Pantau - Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial M (20) yang menjual video porno anak melalui grup Telegram 'Deflamingo Collection'. Polisi sebut grup Telegram tersebut memiliki puluhan ribu member dan seratus diantaranya merupakan pelanggan aktif.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan dari 25 ribu member sebanyak 107 member merupakan pelanggan aktif.

"Untuk member yang sudah berlangganan sebanyak 107 user. Sedangkan member yang mengikuti channel Telegram milik Tersangka sebanyak 25 ribu user," kata Ade, Selasa (30/7/2024).

Baca: Penjual Video Porno Anak di Telegram Ternyata Sudah Beroperasi Sejak 2023

Ade menjelaskan tersangka menawarkan member grup tersebut dengan pilihan 23 koleksi video porno dewasa dan anak yang dimiliki dan para pelanggan diharusnya membayar Rp165 ribu untuk berlangganan bulanan dan Rp15 ribu untuk eceran.

"Adapun paket yang ditawarkan Tersangka pada channel Telegram tersebut antara lain paket bulanan seharga Rp 165 ribu dan paket eceran seharga Rp 15 ribu," jelas Ade.

Ade menuturkan tersangka menawarkan video porno anak dan dewasanya dalam berbagai ukuran file, bahkan tersangka membuat 'promo Ramadhan' saat mempromosikan video porno tersebut dan pada tangkapan layar yang sudah disita polisi tersangka menuliskan 'promo Ramadhan sudah habis ya'.

Baca Juga: Polisi Tangkap Penjual Video Porno Anak di Telegram

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap seorang tersangka berinisial M (20) yang diduga penjual konten video porno lewat aplikasi Telegram.

"Menemukan adanya akun grup Telegram dengan nama Deflamingo Collection yang memperjualbelikan video berisi muatan asusila atau pornografi, dimana salah satu video yang diperjualbelikan terdapat muatan pornografi anak, " kata Ade Safri.

Ade Safri menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal pada 24 Juli 2024 saat petugas Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan patroli siber di Telegram.

"Selanjutnya atas temuan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang terjadi, " katanya.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau pasal 4 ayat (1) jo pasal 29 dan/atau pasal 7 jo pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Penulis :
Fithrotul Uyun
Editor :
Fithrotul Uyun