Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Edan! Mahasiswi di Kudus Ditangkap usai Jual Video Porno Dirinya Bareng 3 Pria

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Edan! Mahasiswi di Kudus Ditangkap usai Jual Video Porno Dirinya Bareng 3 Pria
Foto: Ilustrasi Penangkapan (Tangkapan Layar)

Pantau - Mahasiswi berinisial DMW (24) ditangkap usai membuat video porno dan menjualnya melalui media sosial di Kudus. Pelaku membuat video tersebut bersama tiga temannya.

Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic mengatakan kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan masyarakat adanya indekos yang dijadikan lokasi pembuatan video porno.

"Telah terjadi dugaan tindak pidana menjualbelikan video yang berbau pornografi secara online. Yang mana dilakukan oleh pemeran satu perempuan dan tiga laki-laki," kata Ronni, Jumat (6/12/2024).

Kemudian, pelaku diamankan dan mengaku jika video yang dijual merupakan videonya sendiri yang dilakukan bersama beberapa teman laki-lakinya.

"Dari pelaku kita dapatkan beberapa video porno. Kemudian dari keterangan pelaku itu adalah videonya sendiri. Kemudian dilakukan oleh beberapa teman laki-lakinya," ujar Ronni.

Baca: 3 Pria di Riau Ditangkap usai Sebarkan Video Porno Sesama Jenis

Baca juga: Polisi Selidiki Pedagang Mainan di Cengkareng Pertontonkan Video Porno

Ronni menjelaskan tersangka melakukan hubungan seksual dengan teman prianya awalnya untuk koleksi pribadi namun kemudian di jual melalui status WhatsApp.

"Kemudian kegiatan mereka divideokan. Setelah divideokan, (video) diserahkan kepada DMW ini untuk koleksi pribadi. Namun video ini dijualkan DMS melalui online," jelas Ronni.

"Kadang melalui stori WhatsApp, pelaku ini memposting di WhatsApp sehingga mengundang beberapa orang yang menjadi teman kontaknya untuk membeli video itu. Stori kadang enam detik, empat detik, sehingga pembeli penasaran," sambung Ronni.

Diketahui, pelaku diamankan pada (30/10) dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain pelaku, polisi juga mengamankan tiga pria berinisial MAN (25), FY (24), dan EN (27) yang merupakan pemeran dalam video tersebut. Namun, ketiganya saat ini berstatus sebagai saksi.

Penulis :
Fithrotul Uyun