
Pantau - Seorang pemilik daycare Winsen School bernama Meita irianty alias Tata Irianty ditangkap usai menganiaya bayi berusia 9 bulan dan balita usia 2 tahun di Depok. Polisi sebut lokasi penganiayaan tersebut disegel.
Kaur Humas Polres Metro Depok Iptu Made Budi mengatakan pihanya telah melakukan penyegelan lokasi tersebut untuk kepentingan penyidikan.
"Iya tadi sore (kemarin) pukul 17.00 WIB (dipasangi garis polisi)," kata Made, Jumat (2/8/2024).
Terlihat garis polisi terpasang mengitari pagar Wensen School. Selain itu, sekolah tersebut dalam kondisi tergembok. Diketahui, Wensen School sudah tidak beroperasi setelah kasus penganiayaan tersebut mencuat.
Baca: Penganiaya Bayi-Balita di Daycare Depok Terancam 5 Tahun Penjara
Akibat penganiayaan tersebut Tersangka dijerat UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, Pasal 80 ayat 1 dan ayat 2 dengan ancaman 5 tahun penjara.
"Kita kenakan UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, Pasal 80 ayat 1 dan ayat 2. Ancaman hukumannya, maksimal 5 tahun," kata Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana, Jumat (2/8).
Arya menjelaskan ancaman maksimal 5 tahun pada tersangka berdasarkan UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, Pasal 80 ayat 1 dan ayat 2 jika korban mengalami luka berat. Namun, jika korban luka ringan maka tersangka terancam hukuman pidana 3 tahun 6 bulan.
"Jadi, ini memang, banyak orang yang menanyakan, 'kok ancaman hukumnya cuma sekian?'. Karena, memang di UU-nya, ancaman maksimalnya itu 5 tahun kalau mengakibatkan luka berat. Tapi, kalau tidak mengakibatkan luka berat, maka ancaman hukumannya 3 tahun 6 bulan di ayat satu itu," jelas Arya.
Baca Juga: Ini Kondisi Bayi-bayi yang Dianiaya Meita Irianty Pemilik Daycare
Diketahui, pihak kepolisian akan tetap melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut dan tersangka akan tetap ditahan meskipun dalam kondisi hamil. Namun, pihak kepolisian tetap mengedepankan kondisi kesehatan tersangka.
Diberitakan sebelumnya, bayi berusia 9 bulan yang menjadi korban penganiayaan di daycare di Depok, Jawa Barat mengalami dislokasi pada kaki bagian kanan. Namun, pihak kepolisian masih menunggu hasil visum bayi tersebut.
Adapun pihak kepolisian telah menetapkan Meita Irianty sebagai tersangka penganiayaan balita di daycare di Depok, Jawa Barat. Terungkap ternyata korban penganiayaan tidak hanya satu balita tetapi ada juga bayi berusia 7 bulan yang menjadi korban penganiayaan.
Baca Juga: Tersangka Penganiayaan Bayi-Balita di Daycare Depok Tetap Ditahan Meskipun Lagi Hamil
Sebelumnya, beredar di media sosial seorang balita berusia 2 tahun mengalami penganiayaan saat dititipkan di penitipan anak (daycare) di Cimanggis, Depok. Dilaporkan korban mengalami berbagai perlakuan buruk, termasuk ditendang hingga ditusuk oleh terduga pelaku, yang juga pemilik daycare yang berinisial MI.
"Tanggal 10 Juni 2024 itu anak saya mendapatkan kekerasan berupa pemukulan di beberapa bagian tubuh, lalu ditendang perutnya sampai dia jatuh sampai dia tersungkur. Lalu juga ada ditusuk di bagian punggung," ujar ibu korban RD ketika membuat pengaduan di KPAI, Jakarta Pusat, Selasa (30/7).
Ibu korban mengatakan penganiayaan tersebut cocok dengan bukti yang dimilikinya. Sepulang dari daycare, anak tersebut terlihat mengalami memar di tubuhnya.
"Bukti itu cocok dengan bukti yang saya punya, yaitu foto memar-memar di badan anak saya setelah dia pulang dari daycare," kata ibu korban.
Kekerasan yang menimpa korban diketahui RD usai menerima laporan dari guru di daycare. Orang tua korban juga baru mengetahui penganiayaan tersebut pada Rabu (24/7).
"Jadi untuk kronologinya, kami dapat laporan dari guru di sekolah anak saya. Itu kami baru tahu hari Rabu kemarin tanggal 24 bahwa ada tindak kekerasan yang dialami oleh anak saya. Pelakunya adalah Ketua Yayasan dari daycare tersebut," tuturnya.
Orang tua korban juga mendapatkan rekaman CCTV yang menunjukkan korban mengalami kekerasan dari MI.
"Setelah kami cek, bahwa memang ada bukti CCTV-nya," kata dia.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun