Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Wanita di Lombok Barat Curi HP Teman, Uang Hasil Kejahatan untuk Donasi ke Palestina

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Wanita di Lombok Barat Curi HP Teman, Uang Hasil Kejahatan untuk Donasi ke Palestina
Foto: Ilustrasi Penangkapan (Tangkapan Layar)

Pantau - Seorang wanita bernama Anita Agustya (25) ditangkap usai mencuri ponsel atau HP rekannya di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat. Pelaku menjual HP tersebut lalu uangnya didonasikan untu Palestina.

Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan pelaku pencurian telah berhasil diamankan.

"Pelaku kami amankan di rumahnya," ujar Yogi, Senin (5/8/2024).

Yogi menyebutkan pelaku menjual HP tersebut dengan harga Rp7,5 juta. Lalu, hasil penjualan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi serta sebagian di infakkan ke masjid dan didonasikan untuk Palestina.

"Ada juga digunakan untuk keperluan pribadi. Pengakuan pelaku, sebagiannya ada juga diinfakkan ke masjid dan didonasikan untuk Palestina," ujar Yogi.

Yogi menuturkan HP korban dicuri saat sedangan dicharger di tempat kerja. Korban merasa jika HP nya tertinggal di rumah.

"Korban pusing mencari handphonenya. Pelaku sempat pura-pura ingin membantu mencari," tutur Yogi.

Kemudian, pelaku pun meminta identitas HP korban karena merasa dicurigai, padahal itu hanya alibi pelaku.

"Pelaku meminta itu agar bisa membantu melacak di mana posisi terakhir handphone korban. Padahal itu hanyalah alibi pelaku untuk bisa membuka handphone korban," ucap Yogi .

Diketahui, pelaku ditangkap pada Rabu (24/7) di rumahnya tanpa perlawanan. Pelaku mencuri Iphone milik rekan kerjanya yakni Dea Syahfitri (24) di salah satu toko di Jalan Bung Karno, Mataram pada (10/7).

Uang hasil penjualan HP korban disedekahkan ke masjid, lalu didonasikan untuk Palestina sekitar Rp2,5 juta dan membeli nasi bungkus untuk dibagikan di pinggir jalan.

Akibat perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun kurungan.

Penulis :
Fithrotul Uyun