Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Mahasiswi Tabrak IRT hingga Tewas di Pekanbaru Tukar Urine dengan Air saat Dites

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Mahasiswi Tabrak IRT hingga Tewas di Pekanbaru Tukar Urine dengan Air saat Dites
Foto: Konferensi Pers Kasus Mahasiswi Tabrak IRT di Pekanbaru/ANTARA

Pantau - Seorang mahasiswi Marisa Putri (21) ditangkap usai menabrak ibu rumah tangga hingga tewas setelah pulang karaoke dan pesta narkoba di Sago KTV, Pekanbaru. Pelaku menukar urine dengan air saat tes narkoba.

Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Alvin mengatakan pelaku sempat menukar dengan air saat diminta cek urine.

"Saat kejadian, karena mencurigakan kami minta cek urine. Itu sempat diganti dengan air," kata Alvin, Senin (5/8/2024).

Kemudian, polwan yang mendampingi sempat meminta untuk di tes ulang dan terbukti jika pelaku positif narkoba.

"Yang kedua baru hasil urine positif. Kami melihat kondisi pelaku ini setengah sadar setelah diamankan di lokasi," ujar Alvin.

Akhirnya, pelaku mengaku pada polisi jika dirinya telah mengkonsumsi ekstasi dan miras yang ditawari temannya saat dugem di Sago KTV.

"Dia mengakui konsumsi pil ekstasi sama minuman keras. Ada beberapa teman dia juga di tempat karaoke tersebut yang saat ini sedang diusut Satnarkoba," ucap Alvin.

"Untuk malam sebelum kejadian pengakuannya memang konsumsi ekstasi dikasih temannya," tambah Alvin.

Alvin menuturkan pelaku sudah berulang kali datang ke hiburan malam tersebut untuk mengkonsumsi minuman keras bersama teman-temannya.

"Ada beberapa kali (ke tempat hiburan) untuk minum-minuman keras," tutur Alvin.

Sementara, Marisa mengaku jika dirinya biasanya hanya minum alkohol. Tetapi, saat itu dipaksa temannya dan mengkonsumsi narkoba setengah butir.

"Saya sebenarnya biasa minum saja. Kalau obat jarang, kemarin itu dipaksa teman di situ. Ada setengah (setengah butir ekstasi dikonsumsi)," kata Marisa.

Selain itu, Marisa mengaku jika dirinya menukar urine dengan air karena panik saat diperiksa polisi setelah insiden kecelakaan tersebut.

Diketahui, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (3/8) sekitar pukul 05.45 WIB. Saat itu Marisa yang baru pulang karaoke menabrak seorang ibu rumah tangga bernama Renti Marningsih (46) hingga tewas.

Pelaku saat itu sempat kabur setelah menyeret korbaan hingga 50 meter hingga mengalami luka berat di kepala yang akhirnya meninggal dunia di lokasi kejadian.

Akibat perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 310 ayat (4) Jo Pasal 311 UU Lalu Lintas dengan ancaman 12 tahun penjara.

Penulis :
Fithrotul Uyun