Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Revisi UU MD3 Tak Terjadi, PDIP Optimis Tetap Dapat Kursi Ketua DPR

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Revisi UU MD3 Tak Terjadi, PDIP Optimis Tetap Dapat Kursi Ketua DPR
Foto: Ketua DPP PDIP, Said Abdullah. (foto: ANTARA)

Pantau - Ketua DPP PDIP, Said Abdullah, memastikan bahwa revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) tidak akan dilaksanakan.

Said mengklaim, hampir seluruh partai politik menolak usulan revisi yang pernah dia ajukan tersebut.

"Pak Dasco pernyataannya clear and clean, tidak akan ada perubahan, tidak akan ada revisi terhadap Undang-Undang MD3," ujar Said di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (7/8/2024).

Said menegaskan, seluruh pimpinan di parlemen telah bersepakat untuk menjaga iklim demokrasi dengan tidak melanjutkan wacana revisi UU MD3. 

"Karena kita semua menjaga demokrasi, termasuk di dalamnya etik berdemokrasi," tambahnya.

Menurut Said, jika DPR RI ingin mengubah UU MD3, sebaiknya dilakukan setelah pelantikan anggota baru. 

Langkah ini, katanya, lebih memungkinkan daripada merevisi UU MD3 pada akhir periode keanggotaan DPR RI yang kurang dari dua bulan lagi.

"Kalau mau diubah, pasca pelantikan 1 Oktober (pelantikan anggota baru). Sesudah itu ada kemungkinan, kalau memang berkehendak semua partai politik dan memang menjadi kebutuhan kita semua," jelasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan bahwa revisi UU MD3 yang sempat didorong oleh DPR RI atas permintaan Ketua Badan Anggaran DPR RI, Said Abdullah, telah ditunda.

"Itu permintaannya dari Pak Said, PDIP, untuk memasukkan UU MD3 karena ada beberapa pasal yang berkaitan dengan soal keuangan," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (1/8/2024).

Dasco menjelaskan bahwa Said mengusulkan revisi tersebut untuk mengubah beberapa pasal yang berkaitan dengan keuangan, dan menepis isu bahwa revisi UU MD3 didorong atas permintaan pimpinan DPR RI.

"Itu bukan permintaan kita, itu permintaan Pak Said Abdullah," ucapnya.

Penundaan revisi tersebut, menurut Dasco, dilakukan karena kekhawatiran bahwa perubahan UU MD3 dapat berdampak negatif pada masyarakat. Oleh karena itu, DPR RI menyetujui pembatalan revisi UU MD3.

"Tapi kemudian karena kita takut, khawatir, bahwa kalau MD3 itu kemudian kita gulirkan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, kesepakatan sama-sama ya nanti saja," ujarnya.

Penulis :
Aditya Andreas