Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Pemulung Bobol Kantor di Jakbar untuk Bayar Utang, Kerugian Capai Rp220 Juta

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Pemulung Bobol Kantor di Jakbar untuk Bayar Utang, Kerugian Capai Rp220 Juta
Foto: Ilustrasi Pembobolan (Tangkapan Layar)

Pantau - Sebuah kantor perusahaan di Tamansari, Jakarta Barat dibobol pemulung hingga kerugian mencapai Rp220 juta. Pemulung tersebut berhasil diamankan saat sedang memulung.

Kapolsek Metro Tamansari Kompol Adhi Wananda mengkonfirmasi penbobolan yang dilakukan pemulung dengan dibantu rekannya. Pelaku utama ditangkap ketika sedang menarik gerobak.

"Pelaku MN berprofesi sebagai pemulung. Dalam melancarkan aksinya, pelaku dibantu oleh tiga temannya. Pelaku utama MN ditangkap, yang kebetulan saat itu sedang menarik gerobak di Jalan Pancoran, Glodok, Tamansari" kata Adhi, Jumat (9/8/2024).

Adhi menjelaskan para pelaku merencanakan aksinya saat sedang nongkrong di warung kopi. Kemudian, melancarkan aksinya dengan cara mencongkel jendela dan membobol gypsum dengan linggis.

"Merencanakan aksi mereka dengan berkumpul di warung kopi sebelum beraksi mereka membagi tugas. Ada yang membuka jalan dan ada juga yang memantau sekitar lokasi," jelas Adhi.

"Mereka juga membobol gypsum penutup jendela untuk masuk ke ruangan manager keuangan di lantai tiga. Setelah mematikan rekaman CCTV, pelaku menggunakan alat seperti linggis, palu, pahat, dan obeng untuk membuka brankas dan mengacak-acak isinya," lanjut Adhi.

Adhi menuturkan akibat dari aksi pembobolan tersebut, korban mengalami kerugian jika ditotalkan lebih dari Rp220 juta.

"Kerugian tersebut meliputi uang tunai sebesar 75 Euro, 345 Dollar AS, 1800 RMB, serta emas dan uang tunai, dan sebuah handphone Samsung J7," tutur Adhi.

Sementara, barang curian tersebut telah dijual oleh pelaku dan pelaku mengaku jika hasil kejahatan tersebut digunakan untuk membayar utang.

"Barang hasil curian sudah dijual semua. Pelaku MN mengakui perbuatannya saat diinterogasi oleh petugas, para pelaku menggunakan hasil kejahatan untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan para pelaku," ungkap Adhi.

Diketahui, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (21/1) sekitar pukul 01.08 WIB. Para pelaku memilih untuk melancarkan aksinya pada akhir pekan karena kantor dalam keadaan libur dan sepi. Pelaku MN ditangkap pada Sabtu (27/7) di kawasan Glodok, Jakarta Barat.

Sementara, rekannya ST diamankan di Brebes dan TO di Bojonegoro, Jawa Timur pada Selasa (6/8). Pelaku utama yakni MN mengajak ketiga temannya yaitu ST dan TO yang sudah sama-sama ditangkap serta AI yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
 

Penulis :
Fithrotul Uyun
Editor :
Fithrotul Uyun

Terpopuler