Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Komisi VIII DPR Desak Pemerintah Susun Aturan untuk Daycare

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Komisi VIII DPR Desak Pemerintah Susun Aturan untuk Daycare
Foto: Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Diah Pitaloka. (foto: dpr.go.id)

Pantau - Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Diah Pitaloka, mendesak pemerintah untuk segera menyusun aturan mengenai parameter, standar operasional, dan sertifikasi bagi penyelenggaraan tempat penitipan anak atau daycare. 

Desakan ini muncul menyusul insiden penganiayaan oleh pemilik daycare di Depok, Jawa Barat, yang menjadi perhatian publik.

"Pemerintah harus segera merumuskan parameter, standar operasional, dan sertifikasi untuk penyelenggara daycare. Hal ini sangat penting untuk melindungi anak-anak yang dititipkan," ujar Diah dalam pernyataannya di Jakarta, Senin (12/8/2024).

Menurut Diah, hingga saat ini belum ada regulasi khusus yang mengatur daycare, meskipun DPR bersama pemerintah telah menetapkan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA). 

UU tersebut, salah satunya, mengamanatkan adanya fasilitas penitipan anak yang dapat diselenggarakan oleh pemerintah maupun komunitas.

"UU KIA menjadi landasan kuat untuk segera merumuskan aturan yang lebih komprehensif terkait tempat penitipan anak, sehingga kualitasnya dapat diukur dan dipertanggungjawabkan," tegas Diah.

Ia menambahkan, aturan ini diperlukan untuk membangun sistem penitipan anak yang profesional dengan standar operasional dan kualifikasi yang jelas.

Diah juga mengingatkan para orang tua untuk lebih berhati-hati dalam memilih daycare bagi anak-anak mereka. Ia mengimbau agar orang tua tetap memantau kondisi anak dengan menjaga komunikasi yang baik dengan pengasuh.

"Peran pemerintah daerah dan masyarakat setempat sangat dibutuhkan untuk memonitor dan mengevaluasi operasional daycare di lingkungan masing-masing," pungkas politisi dari Fraksi PDIP tersebut.

Penulis :
Aditya Andreas