
Pantau - Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi mendesak agar aturan yang melarang anggota Paskibraka 2024 mengenakan jilbab saat bertugas pada Upacara HUT ke-79 RI segera dicabut.
Dalam pernyataannya di Padang, Rabu (14/8/2024), Mahyeldi meminta Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menjelaskan kejelasan informasi terkait larangan tersebut.
"Kami minta kebijakan ini dicabut, dan BPIP harus menjelaskan apakah larangan berjilbab itu benar atau hanya sekadar hoaks," tegas Mahyeldi.
Mahyeldi menambahkan, jika BPIP memang memberlakukan aturan tersebut, maka hal itu sangat disayangkan, karena dianggap tidak menghormati hak asasi manusia dan melanggar konstitusi.
Menurut Mahyeldi, Pasal 29 Ayat 1 dan 2 UUD 1945 secara jelas menyatakan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya.
"Bagi perempuan muslim, memakai jilbab adalah bagian dari ibadah. Melarang perempuan beragama Islam untuk mengenakan jilbab di Indonesia berarti tidak menghormati konstitusi dan melecehkan ajaran agama," kata Mahyeldi.
Ia juga menekankan, jika kebijakan tersebut tetap dilanjutkan, maka hal ini akan menjadi kemunduran dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, serta akan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Senada dengan Mahyeldi, Ketua Purna Paskibraka Indonesia (PPI) Sumatera Barat sekaligus Penjabat Wali Kota Padang, Andre H. Algamar, juga menyatakan keprihatinannya dan secara tegas menolak aturan atau tekanan terkait pelarangan jilbab bagi anggota Paskibraka 2024.
Menurutnya, sesuai dengan arahan PPI Pusat, PPI Sumbar mendukung penuh hak perempuan muslim untuk mengenakan jilbab saat menjalankan tugas kenegaraan.
- Penulis :
- Aditya Andreas