Pantau Flash
HOME  ⁄  News

PDIP Curiga Rapat Dadakan DPR-KPU Bakal Anulir Keputusan MK

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

PDIP Curiga Rapat Dadakan DPR-KPU Bakal Anulir Keputusan MK
Foto: Gedung DPR RI. (foto: Aditya Andreas/pantau.com)

Pantau - DPR RI dijadwalkan mengadakan rapat penting bersama KPU RI untuk membahas mekanisme Pilkada Serentak 2024. 

PDIP mencurigai, rapat mendadak ini terkait dengan pembahasan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai ambang batas pencalonan kepala daerah.

Ketua DPP PDIP, Ronny Talapessy mengungkapkan, dirinya telah menerima informasi mengenai rapat tersebut yang akan berlangsung pada Rabu (21/8/2024). 

Rapat ini diduga akan fokus pada perubahan Undang-Undang (UU) Pilkada pascaputusan MK.

“Saya mendapatkan informasi bahwa ada rapat badan legislasi (baleg) tentang revisi UU Pilkada 21 Agustus dan rapat Panja RUU Pilkada di hari yang sama jam 1 siang. Dan 7 malam untuk rapat pengambilan keputusan dari RUU Pilkada,” ujar Ronny kepada wartawan.

Ronny mengingatkan para wakil rakyat di Parlemen agar tidak menyalahgunakan kewenangan mereka untuk mengubah aturan Pilkada yang telah diputuskan oleh MK, terutama terkait dengan ketentuan partai dalam mengusung kepala daerah dan batas usia calon kepala daerah.

“Jangan coba ada yang mempermainkan kedaulatan rakyat. Apa yang sudah diputuskan MK melalui putusan 60 dan 70 harus kita hargai dan hormati. Karena di sinilah kedaulatan rakyat ditunjukkan oleh putusan MK,” tegas Ronny.

Rapat tersebut dijadwalkan digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dengan agenda Rapat Kerja bersama Pemerintah dan DPR RI dalam rangka pembahasan RUU Pilkada.

Selain itu, pada pukul 13.00 WIB, akan diadakan rapat Panja Pembahasan RUU Pilkada, dan pada malam harinya, pukul 19.00 WIB, dijadwalkan rapat kerja untuk pengambilan keputusan atas hasil pembahasan RUU Pilkada.

Penulis :
Aditya Andreas
Editor :
Khalied Malvino