billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Soal Revisi UU Pilkada, Puan Pastikan Kepentingan Negara Sejalan Konstitusi

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Soal Revisi UU Pilkada, Puan Pastikan Kepentingan Negara Sejalan Konstitusi
Foto: Ketua DPR RI, Puan Maharani. (Foto: dpr.go.id)

Pantau - Ketua DPR RI, Puan Maharani menegaskan DPR RI akan memastikan kepentingan negara selaras dengan konstitusi. Sebab itu, ungkapnya, DPR RI akan selalu terbuka dengan berbagai masukan dan aspirasi rakyat Indonesia.

Pernyataan ini dirinya utarakan melalui rekaman video di Jakarta, Kamis (22/8/2024). Terkait Putusan MK soal Undang-Undang (UU) Pilkada, ia menyampaikan bahwa DPR RI sudah mencermatinya.

"DPR mencermati berbagai pandangan atas Putusan MK mengenai Undang-Undang Pilkada dan mengucapkan terima kasih atas aspirasi seluruh elemen masyarakat, para mahasiswa, para guru besar, para aktivis civitas akademika, serta para selebritas," tanggap Puan.

Bagi Politisi Fraksi PDIP itu, negara yang demokratis akan selalu membuka ruang partisipasi untuk seluruh elemen masyarakat untuk menyampaikan aspirasi. Hal ini penting, menurutnya, guna memaksimalkan fungsi kontrol sosial.

Tidak hanya itu saja, Puan menyakinkan bahwa kekuasaan DPR RI bersumber dari rakyat Indonesia. Oleh karena itu, DPR RI, jelasnya, akan selalu berusaha menjaga amanat rakyat saat menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangan yang melekat.

"Marilah kita terus bekerja untuk Indonesia. Indonesia yg sejahtera Indonesia yang berkeadaban dan Indonesia yang luar biasa," pungkasnya. 

Sebagai informasi, pada Selasa (20/8/2024), Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan terkait syarat pencalonan kepala daerah. 

Permohonan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora sekaligus telah dikabulkan di antaranya Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah serta Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang menetapkan usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun saat penetapan calon.

Selaras, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar agenda pembahasan revisi UU Pilkada pada Rabu (21/8/2024) lalu. Dalam forum ini, ada 16 Daftar Inventaris Masalah (DIM) Perubahan Redaksional dan Substansi yang dibahas.

Rapat Panja tersebut menyepakati perubahan syarat ambang batas (threshold) pencalonan pilkada dari jalur partai hanya berlaku untuk partai yang tidak punya kursi di DPRD. 

Partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD provinsi, dapat mendaftarkan calon gubernur dan calon wakil gubernur dengan ketentuan mengikuti putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024. 

Dalam putusan MK terbaru, syarat parpol dan gabungan parpol bisa mengusung paslon yaitu memperoleh suara sah dari 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung pada jumlah daftar pemilih tetap di provinsi itu.

Sementara itu, aturan syarat pencalonan untuk partai-partai yang punya kursi di DPRD tetap mengikuti aturan lama. Aturan itu berbunyi bahwa partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD, dapat mendaftarkan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

Usai pembahasan tersebut,  terjadi rangkaian gelombang penolakan dari berbagai lapisan masyarakat. Menanggapi, DPR RI melalui Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan pengesahan revisi UU Pilkada yang sedianya direncanakan hari ini, Kamis (22/8/2024) batal dilaksanakan.

Dirinya menegaskan aturan mengenai pendaftaran Pilkada pada 27 Agustus 2024 mendatang akan tetap mengacu pada dua Putusan MK terbaru tentang Pilkada, tidak pada Putusan MA. Hal ini ia sampaikan dihadapan para awak media pada Kamis (22/8/2024) malam.

Penulis :
Aditya Andreas