
Pantau - Pasangan sejoli berinisial RR (28) dan DKZ (23) ditangkap polisi usai melakukan aborsi pada janinnya secara ilegal di Kalideres, Jakarta Barat. Pelaku mengaku tak menginginkan kehamilan tersebut dan kekasihnya masih memiliki istri sah.
Kapolsek Kalideres Kompol Abdul Jana mengatakan berdasarkan pengakuan pelaku, kehamilan tersebut tidak diinginkan dan pelaku pria masih memiliki istri.
"Ada beberapa faktor, menurut keterangan kedua tersangka. Yang pertama, memang kehamilan tidak diinginkan oleh kedua tersangka tersebut, kemudian salah satu pihak yaitu pihak laki-laki memang mempunyai istri," kata Abdul, Jumat (30/8/2024).
Abdul mengungkapkan keduanya telah memiliki hubungan terlarang sejak lama, bahkan tinggal bersama di indekos Kalideres, Jakarta Barat.
"Dari hubungan gelap kemudian diketahui sejak Januari 2002 4 tersangka DKZ hamil, kemudian kedua tersebut sepakat untuk menggugurkan kandungannya," ungkap Abdul.
Baca: Ibu Pembuang Bayi di Toilet Stasiun Tenjo Bogor Ditangkap
Abdul menuturkan keduanya sepakat untuk menggugurkan kandungannya tetapi baru menemukan obat penggugur kandungan pada kehamilan bulan ke delapan.
"Sejak hamil (sepakat menggugurkan). Mereka memang sudah sepakat untuk menggugurkan kandungannya tetapi pada bulan 8 itu Agustus baru menemukan obat yang untuk menggugurkan kandungan," tutur Abdul.
Keduanya mendapatkan obat penggugur kandungan di toko online dan obat tersebut dibeli dengan harga Rp1 juta.
"Mereka berdua mencari obat untuk menggugurkan kandungan dan pada tanggal 8 Agustus 2024 pelaku mendapatkan obat melalui online dengan harga Rp 1 juta. Kemudian pada tanggal 13 Agustus 2024 tersangka DKZ mulai minum obat tersebut, dan pada tanggal 14 Agustus Sekitar sekira jam 3 merasa mulas dan bayi tersebut keluar dalam keadaan meninggal," ujar Abdul.
Kemudian. DKZ melahirkan bayi tersebut sudah dalam kondisi meninggal dunia. Lalu, bayi perempuan tersebut dikuburkan oleh RR di TPU Carang Pulang, Tangerang Selatan.
Diketahui, kasus tersebut terungkap setelah polisi mendapatkan informasi adanya janin yang dikubur di TPU, Carang Ulang, Pagedangan, Tangerang Selatan. Setelah itu, polisi mendapatkan informasi jika janin tersebut merupakan hasil aborsi.
Akibat perbuatannya keduanya di jerat pasal undang-undang tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun kemudian juga tentang undang-undang tentang kesehatan hukuman 5 tahun dan pasal 346 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun