Pantau Flash
HOME  ⁄  News

RUU Perampasan Aset Tak Bisa Disahkan di Sisa Masa Jabatan DPR 2019-2024

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

RUU Perampasan Aset Tak Bisa Disahkan di Sisa Masa Jabatan DPR 2019-2024
Foto: Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni

Pantau - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni memastikan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana tidak dapat disahkan dalam sisa masa jabatan DPR periode 2019-2024. 

Menurutnya, permintaan Presiden Joko Widodo agar RUU ini segera disahkan sulit diwujudkan mengingat masa jabatan DPR yang tersisa hanya beberapa hari.

"Pak Jokowi ingin RUU Perampasan Aset segera diselesaikan. Namun, dengan masa sidang yang tinggal beberapa hari lagi, pembahasan kemungkinan besar akan dilanjutkan pada periode sidang berikutnya," ujar Sahroni saat ditemui, Minggu (8/9/2024).

Politisi Partai NasDem ini menekankan, keterbatasan waktu menjadi kendala utama dalam menyelesaikan RUU ini. 

Ia menyebut, fraksi-fraksi di DPR memerlukan waktu yang cukup untuk mendalami berbagai aspek terkait rancangan undang-undang tersebut.

"Pengesahan UU ini memang mendesak, tapi proses pembahasannya harus dilakukan secara komprehensif. Karena masa sidang tinggal sedikit, kita harus realistis bahwa pembahasan akan dilanjutkan di masa sidang berikutnya," jelasnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta DPR untuk segera menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi. 

Jokowi menyoroti langkah cepat DPR dalam membatalkan revisi Undang-Undang Pilkada sebagai contoh respons yang diharapkan dapat diterapkan pada RUU Perampasan Aset.

"Respons cepat dalam pembatalan revisi UU Pilkada sangat baik, dan saya berharap hal ini juga diterapkan pada hal-hal mendesak lainnya, seperti RUU Perampasan Aset," kata Jokowi dalam video yang diunggah di kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Selasa (27/8/2024).

RUU Perampasan Aset bertujuan untuk memperkuat mekanisme hukum dalam pengembalian aset yang dirugikan negara akibat tindak pidana, terutama korupsi.

Penulis :
Aditya Andreas
Editor :
Muhammad Rodhi