Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Hanya 48 Anggota Hadiri Rapat Paripurna Pengesahan RUU Kementerian Negara dan Wantimpres

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Hanya 48 Anggota Hadiri Rapat Paripurna Pengesahan RUU Kementerian Negara dan Wantimpres
Foto: Suasana rapat paripurna DPR RI. (foto: Aditya Andreas/pantau.com)

Pantau - DPR RI menggelar rapat paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 pada Kamis (19 September 2024), di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta. 

Rapat tersebut bertujuan untuk membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kementerian Negara serta RUU Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Lodewijk F. Paulus, dan didampingi oleh Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel dari fraksi NasDem. 

Dalam sambutannya, Lodewijk menyampaikan bahwa dari 570 anggota DPR RI, sebanyak 48 anggota hadir secara langsung, sementara 260 anggota lainnya memberikan izin tidak hadir.

"Menurut catatan dari Sekretariat Jenderal DPR RI, daftar hadir telah ditandatangani oleh 48 orang dan izin 260 orang dari total 570 anggota. Dengan demikian, kuorum telah tercapai," kata Lodewijk saat membuka rapat.

"Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, kami selaku pimpinan dewan membuka rapat paripurna DPR RI yang ke-tujuh masa persidangan pertama tahun sidang 2024-2025," lanjutnya.

Dalam rapat paripurna kali ini, terdapat tujuh agenda utama yang dibahas, selain pengesahan RUU Kementerian Negara dan RUU Wantimpres, rapat paripurna kali ini juga akan mengesahkan RUU APBN 2025 dan RUU Keimigrasian.

Penulis :
Aditya Andreas