
Pantau - Dua calon anggota legislatif terpilih dari PKB, Achmad Ghufron Sirodj dan Irsyad Yusuf, menggugat Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar (Cak Imin) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan ini dilayangkan setelah keduanya mengklaim diberhentikan secara sepihak sebagai caleg terpilih.
Achmad Ghufron Sirodj, dari daerah pemilihan Jawa Timur IV, dan Irsyad Yusuf, dari dapil Jawa Timur II, merasa diperlakukan semena-mena setelah Cak Imin mengganti posisi mereka sebagai anggota legislatif terpilih periode 2024-2029.
Kuasa hukum keduanya, Taufik Hidayat menyampaikan, gugatan terhadap Cak Imin telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 566/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pus untuk Achmad Ghufron dan 567/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pus untuk Irsyad Yusuf.
“Sidang gugatan ini akan dimulai pada 25 dan 26 September 2024,” ujar Taufik, Jumat (20/9/2024).
Ia juga menekankan, KPU RI seharusnya tetap melantik keduanya sebagai anggota DPR terpilih periode 2024-2029.
Sebelumnya, pada 12 September, Achmad Ghufron menyatakan siap mengikuti mekanisme internal partai setelah mendengar kabar bahwa dirinya telah diganti sebagai caleg terpilih. Ia juga menegaskan belum menerima surat resmi terkait pemberhentian tersebut.
"Sampai saat ini saya belum menerima pemberitahuan resmi dari partai terkait pergantian nama saya," kata Ghufron.
Ia menambahkan, hal ini telah membuat resah para konstituennya di daerah pemilihan Jawa Timur IV, yang mempertanyakan kejelasan statusnya sebagai wakil rakyat.
- Penulis :
- Aditya Andreas