Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Komisi X DPR Sepakati RUU Kepariwisataan Dilimpahkan ke Periode Berikutnya

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Komisi X DPR Sepakati RUU Kepariwisataan Dilimpahkan ke Periode Berikutnya
Foto: Rapat kerja Komisi X DPR RI.

Pantau - Komisi X DPR RI bersama pemerintah menyepakati pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan untuk dilanjutkan ke periode legislatif berikutnya. 

Keputusan ini diambil dalam rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi X DPR RI, Jakarta, pada Selasa (24/9/2024), dengan dipimpin oleh Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda.

"Komisi X DPR RI dan pemerintah sepakat mengusulkan RUU tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan sebagai RUU operan untuk periode selanjutnya," ujar Huda.

Keputusan ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 87 Ayat 3 dan Pasal 110 Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Undang-Undang. 

RUU ini juga akan diteruskan kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk dimasukkan dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2025.

Dari total sembilan fraksi di DPR, enam fraksi menyetujui keputusan ini, sementara tiga fraksi lainnya, yakni PDI-P, PAN, dan PPP, tidak hadir dalam rapat. 

"Dengan ini, kami mohon persetujuan. Apakah laporan singkat raker ini bisa disetujui?" tanya Huda.

“Setuju,” jawab peserta rapat.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Kepariwisataan menjelaskan, terdapat sejumlah isu krusial dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) yang belum dapat disepakati. 

“Masih terdapat perbedaan pandangan, khususnya terkait pengaturan substansi budaya dengan pariwisata serta ekosistem kepariwisataan,” ujar Fikri.

Penulis :
Aditya Andreas