Pantau Flash
HOME  ⁄  News

4 Rampok Aniaya Sekeluarga hingga Tewaskan 1 Orang Terancam Hukuman Mati

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

4 Rampok Aniaya Sekeluarga hingga Tewaskan 1 Orang Terancam Hukuman Mati
Foto: Ilustrasi Garis Polisi

Pantau - Empat pelaku penganiayaan sekeluarga hingga menewaskan Has (26) di Pamijahan, Bogor, Jawa Barat ditetapkan sebagai tersangka. Keempatnya dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman mati.

"Pasal yang dikenakan oleh penyidik yaitu Pasal 340 KUHP dengan ancaman mati atau penjara seumur hidup, pasal 338 KUHP diancam 15 tahun, Pasal 365 ayat 3 KUHP itu ancam paling lama 15 tahun," kata Wakapolres Bogor Kompol Adhimas Sriyono Putra, Senin (23/9/2024).

Adhimas menuturkan para tersangka juga dijerat Pasal170 Ayat 3 KUHP dengan ancaman paling lama 12 tahun. Selain itu, pelaku juga dijerat dengan Pasal 80 Ayat 2 Undang-Undang 23 Tahun 2023 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

"Pasal 55 KUHP barang siapa turut serta bersama sama melakukan kejahatan, Pasal 56 KUHP barang siapa turut membantu kejahatan dan Pasal 88 KUHP apabila dua orang atau lebih telah sepakat melakukan kejahatan," tutur Adhimas.

Baca: Ini Peran 4 Pelaku Perampokan Sekeluarga di Bogor hingga Tewaskan 1 Orang

Sementara, Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara mengatakan perampokan tersebut berawal saat otak pembunuhan menggadaikan mobilnya ke korban.

"Mobil salah satu barang bukti yang kita amankan pada saat kejadian di rumah korban itu adalah mobil yang digadaikan tersangka D kepada korban HS sebesar Rp 23 juta," kata Teguh.

Kemudian, korban mendesak pelaku untuk segera membayar utang barang yang digadaikan tersebut. Namun, pelaku tak mampu membayar hingga muncul niat untuk merampok korban.

"Namun, karena desakan, korban HS selalu menagih dan tersangka D tidak mampu membayar, timbullah niat untuk melakukan tindak kejahatan itu. Dengan tujuan utamanya mengambil barang-barang berharga milik korban," ujar Teguh.

Baca Juga: Polisi Tangkap 4 Perampok Aniaya Sekeluarga-Tewaskan 1 Orang di Bogor

Diberitakan sebelumnya, pihak kepolisian berhasil menangkap empat pelaku perampokan yang menewaskan satu orang di Pamijahan, Bogor, Jawa Barat. Keempat pelaku yakni ID, S, C, dan O. Keempat pelaku ditangkap di dua tempat berbada, dua pelaku ditangkap di Pamijahan dan dua pelaku lainnya ditangkap di Pandeglang, Banten.

Sebelumnya, komplotan perampok menganiaya satu keluarga hingga menewaskan satu orang di Pamijahan, Bogor, Jawa Barat. Kejadian tersebut terjadi pada Rabu (18/9) sekitar pukul 04.00 WIB. Diduga pelaku perampokan berjumlah empat orang.

Korban tewas yakni HS (26) yang tewas dengan luka bacok di kepala, Sementara tiga orang lainnya yakni N (55) ibu kandung HS, R (27) istri HS, dan A (10) anak HS yang saat ini masih dirawat di RSUD Leuwiliang.

Penulis :
Fithrotul Uyun