Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Pria 59 Tahun di Bekasi Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Kasus Pelecehan Anak

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

Pria 59 Tahun di Bekasi Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Kasus Pelecehan Anak
Foto: Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Audy Joize Oroh (Dok.Istimewa)

Pantau - Seorang pria berinisial JAS (59) di Kota Bekasi kini resmi menjadi tersangka atas dugaan pelecehan terhadap seorang bocah perempuan berusia lima tahun. Kasus ini mencuat setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Audy Joize Oroh, mengonfirmasi status JAS sebagai tersangka pada Rabu (25/9/2024). Tersangka JAS dijerat dengan Pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, yang mengatur hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak..

"Korban diperlakukan tidak pantas oleh tersangka di warung tersebut. Setelah itu, tersangka mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya," ujar Audy Joize dalam keterangannya.

Peristiwa pembullyan itu terjadi pada Minggu, 25 Agustus 2024. Saat itu korban diminta ibunya membeli mi instan ke warung milik tersangka.

Baca Juga:
Polisi Selidiki Mantan Dekan Universitas di Pekanbaru Diduga Lakukan Pelecehan
 

"Korban diperlakukan tidak pantas oleh tersangka di warung tersebut. Setelah itu, tersangka mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya," ujar Audy Joize dalam keterangannya.

Setelah itu, JAS kemudian melepaskan korban. JAS sempat mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya.

"Tersangka mengatakan 'kamu jangan bilang sama Bunda ya', namun korban tidak menjawab dan pulang," jelasnya.

Ortu Lapor Polisi
Sekembalinya dari warung tersebut, korban lalu menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya. Orang tua korban tak terima hingga mendatangi pelaku saat itu.

"Orang tua korban langsung mendatangi pedagang itu, terduga pelaku. Terduga pelaku tidak mengakui perbuatannya. Orang tua korban mengajak aparat RT/RW setempat untuk melakukan klarifikasi, namun tidak mengakui," Kanit PPA Polres Metro Bekasi Kota AKP Tamat Suryani saat dihubungi, Rabu (18/9).

Orang tua korban akhirnya memutuskan melaporkan pria PW kepada pihak kepolisian. Sebanyak empat orang saksi, termasuk korban, sudah diperiksa. Pihak kepolisian menjadwalkan pemeriksaan kepada terlapor pada pekan depan.

"Sampai saat ini kami sudah periksa empat orang saksi. Selanjutnya kami akan lakukan klarifikasi terhadap terlapor. Sampai saat ini kasus tersebut sedang ditangani Unit PPA Polres Metro Bekasi Kota," pungkasnya.

Penulis :
Ahmad Ryansyah