Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Belum Ada Pembahasan Formal, Penambahan Komisi di DPR Lebih Baik Melalui Revisi UU MD3

Oleh Nur Nasya Dalila
SHARE   :

Belum Ada Pembahasan Formal, Penambahan Komisi di DPR Lebih Baik Melalui Revisi UU MD3
Foto: Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar. (Dok. DPR RI)

Pantau - Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar bicara wacana penambahan komisi di DPR RI. Dia menyebut penambahan komisi akan lebih kuat jika masuk Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3).

Sejauh ini, pria yang kerap disapa Cak Imin itu mengatakan belum ada pembahasan formal terkait penambahan komisi di DPR. Dia menilai perubahan tersebut bisa dilanjutkan pada periode selanjutnya.

"Sebetulnya tidak harus mengubah (UU) MD3 ya. Tapi lebih kuat lagi kalau diubah di dalam MD3, lebih bagus lagi," kata Cak Imin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (25/9/2024).

Baca juga: Komisi II DPR dan KPU Sepakati Pilkada Ulang pada September 2025

Meskipun demikian, Politisi Fraksi PKB itu mengakui belum mengikuti perkembangan terakhir terkait penambahan komisi tersebut. “Tapi baru sampai level lobi-lobi antarfraksi. Nanti akan dibahas lagi karena tidak mungkin dalam waktu tinggal beberapa hari ini mengubah (UU MD3) itu. Ya mungkin dengan pelantikan DPR baru lah yang akan menyusun perubahan itu," ujarnya.

Baca juga: Cak Imin Pamitan dari DPR, Bakalan Jadi Menteri?

Cak Imin belum mengetahui alasan munculnya wacana penambahan komisi di DPR. Dia menyebut belum tahu apakah benar presiden terpilih Prabowo Subianto akan menambah jumlah kementerian. "Nah itu saya sendiri belum pernah mendapat laporan fraksi ya. Apa logika nambahnya bagaimana? Saya tidak terlibat karena saya kan sudah tidak ikut lagi nanti," ujar Cak Imin.

"Urgensinya kayak apa? Katanya karena kementeriannya nambah. Tapi, apa benar kementerian yang nambah, kita juga belum tahu. Jadi menurut saya belum bisa diputuskan periode ini. Silakan saja,” tutupnya. 

Penulis :
Nur Nasya Dalila