Pantau Flash
HOME  ⁄  Pantau Pemilu 2024

Komisi II DPR dan KPU Sepakati Pilkada Ulang pada September 2025

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Komisi II DPR dan KPU Sepakati Pilkada Ulang pada September 2025
Foto: Rapat Komisi II DPR RI. (foto: Aditya Andreas/pantau.com)

Pantau - Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI, Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP menyepakati penyelenggaraan Pilkada ulang jika kotak kosong menang di Pilkada 2024 akan digelar pada September 2025. 

Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek teknis dan prosedural yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pemilu ulang.

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, menjelaskan bahwa Pilkada ulang akan diberlakukan di daerah dengan satu pasangan calon kepala daerah yang tidak memperoleh lebih dari 50% suara. 

Kondisi ini membuka peluang bagi kotak kosong untuk memenangkan pemilihan, yang secara otomatis akan memicu Pilkada ulang di wilayah tersebut.

Sebelumnya, Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, mengusulkan agar Pilkada ulang dilaksanakan pada September 2024, dengan menyesuaikan beberapa tahapan, termasuk pengurangan masa kampanye. 

Namun, setelah melalui pembahasan yang matang, diputuskan bahwa Pilkada ulang akan diadakan pada September 2025, dengan tahapan kampanye yang dipersingkat menjadi satu bulan.

Afifuddin menyatakan, tahapan awal Pilkada ulang kemungkinan dimulai pada pekan kedua Mei 2025, dengan durasi keseluruhan proses diperkirakan mencapai enam bulan.

Penetapan ini memperhitungkan waktu pelantikan kepala daerah terpilih sesuai Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

'Itu di awal Februari, 7 Februari untuk gubernur, 10 Februari untuk bupati/wali kota. Dari situ kami mulai berhitung, kalau kemudian ada sengketa, maka mulai Maret awal," katanya.

"Dari Maret kami hitung, maka Maret, April, Mei, Juni, Juli, Agustus, September atau Maretnya dari minggu kedua,” imbuhnya.

KPU juga menyoroti pentingnya dukungan anggaran dan kerja sama dari pemerintah guna memperlancar penyelenggaraan Pilkada ulang. 

Menurut Afifuddin, percepatan anggaran untuk mendukung proses Pilkada dalam waktu singkat menjadi krusial, terlebih dengan waktu kampanye yang dipersingkat menjadi satu bulan.

"Sebagaimana hasil kesimpulan RDP terakhir, pemerintah harus memberikan dukungan penuh untuk penyelenggaraan Pilkada ulang jika kotak kosong menang atau calon tunggal kalah," ujar Afifuddin.

Penulis :
Aditya Andreas