
Pantau - Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar mengungkapkan, wacana penambahan komisi di DPR akan memiliki dasar hukum yang lebih kuat jika dimasukkan ke dalam UU MD3.
Hingga saat ini, pria yang akrab disapa Cak Imin menyatakan, belum ada pembahasan formal terkait hal tersebut.
"Sebetulnya tidak harus mengubah UU MD3. Tapi, akan lebih kuat dan baik jika dimasukkan dalam MD3," kata Cak Imin dalam siaran persnya, Jumat (27/9/2024).
Politisi Fraksi PKB ini juga mengakui bahwa ia belum mengikuti perkembangan terakhir mengenai wacana penambahan komisi di DPR.
Cak Imin mengatakan bahwa dirinya belum mengetahui alasan pasti di balik munculnya gagasan tersebut, termasuk apakah penambahan komisi terkait dengan kemungkinan bertambahnya jumlah kementerian dalam pemerintahan mendatang.
"Urgensinya seperti apa? Ada yang mengatakan karena jumlah kementeriannya akan bertambah. Tapi, apakah benar kementerian yang bertambah? Kita juga belum tahu. Jadi, menurut saya, belum bisa diputuskan pada periode ini. Silakan saja,” pungkasnya.
Wacana penambahan komisi di DPR ini masih menjadi perbincangan dan kemungkinan akan dibahas lebih lanjut pada periode berikutnya, seiring dengan rencana perubahan dalam struktur pemerintahan.
- Penulis :
- Aditya Andreas