
Pantau - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, penetapan pimpinan DPR periode 2024-2029 akan mengikuti ketentuan UU MD3 yang berlaku saat ini.
Ia memastikan, tidak ada perubahan terhadap UU MD3 dalam proses penentuan susunan pimpinan DPR.
"Pada periode ini, tidak ada perubahan UU MD3, sehingga pimpinan DPR akan ditetapkan sesuai dengan UU MD3 yang masih berlaku," ujar Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (30/9/2024).
Dasco menjelaskan, Ketua DPR akan berasal dari partai yang memenangkan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, sesuai dengan mekanisme yang sudah diatur dalam UU MD3.
Selain itu, lima partai pemenang Pileg akan mengajukan nama-nama calon pimpinan DPR untuk ditetapkan secara resmi.
"Menurut UU MD3, pimpinan DPR terdiri dari perwakilan lima partai pemenang Pileg. Setiap fraksi dari lima partai tersebut akan mengusulkan nama, dan kemudian nama-nama tersebut akan langsung ditetapkan," jelasnya.
Dalam Pileg 2024, PDIP berhasil menjadi partai pemenang. Sehingga, sesuai ketentuan, kader PDIP dipastikan akan menduduki posisi Ketua DPR untuk periode 2024-2029.
- Penulis :
- Aditya Andreas