
Pantau - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi menetapkan I Wayan Sudirta sebagai Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menggantikan TB Hasanuddin.
Penetapan tersebut dilakukan oleh Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dalam rapat bersama seluruh anggota MKD DPR RI.
Pergantian jabatan ini berdasarkan surat dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) bernomor 354/F-PDIP/DPR RI/XI/2025 tertanggal 24 November 2025, yang berisi perubahan penugasan keanggotaan alat kelengkapan dewan (AKD).
"Dengan ini kami selaku pimpinan dewan menetapkan saudara I Wayan Sudirta, nomor anggota A-238 dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menjadi Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI," ungkap Cucun Ahmad Syamsurijal.
Dasar Hukum dan Mekanisme Penggantian
Cucun menjelaskan bahwa proses ini sesuai dengan Pasal 121 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3), serta Pasal 90 Ayat 2 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR RI.
Pimpinan MKD terdiri dari satu ketua dan paling banyak empat wakil ketua, yang dipilih dari dan oleh anggota MKD dalam satu paket tetap, berdasarkan usulan fraksi dan mengedepankan prinsip musyawarah untuk mufakat.
Susunan Terbaru Pimpinan MKD DPR RI
Dengan penetapan ini, susunan pimpinan MKD DPR RI kini terdiri dari:
- Nazaruddin Dek Gam dari Fraksi PAN sebagai ketua.
- I Wayan Sudirta dari Fraksi PDIP sebagai wakil ketua.
- Agung Widyantoro dari Fraksi Partai Golkar sebagai wakil ketua.
- Imron Amin dari Fraksi Partai Gerindra sebagai wakil ketua.
- Adang Daradjatun dari Fraksi PKS sebagai wakil ketua.
- Penulis :
- Shila Glorya








