
Pantau - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Sturman Panjaitan menyatakan, pihaknya telah memberi batas waktu 10 hari kepada komisi-komisi hingga fraksi-fraksi di DPR untuk menyampaikan usulan rancangan undang-undang (RUU) yang akan masuk ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) periode 2024-2029.
"Kami sudah berkirim surat ke masing-masing komisi, badan, alat kelengkapan dewan, dan fraksi-fraksi. Dalam 10 hari, kami akan menunggu hasilnya," ungkap Sturman Panjaitan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/10/2024).
Sebelumnya, Baleg DPR telah melakukan rapat dengan Badan Keahlian DPR untuk membahas mekanisme pembentukan undang-undang.
Senada dengan Sturman, Anggota Baleg DPR Andreas Hugo Pareira menjelaskan bahwa usulan-usulan dari fraksi-fraksi akan diinventarisasi untuk penyusunan Prolegnas.
Selain itu, masyarakat juga diizinkan untuk memberikan masukan terhadap usulan RUU yang dianggap penting.
Baca Juga: Dave Dukung Pembekalan Lanjutan Kabinet Merah Putih di Akmil Magelang
"Fraksi-fraksi akan mengusulkan, dan mungkin masyarakat juga bisa mengajukan usulan. Semua ini akan dikumulasi untuk menjadi Prolegnas," kata Andreas.
Andreas juga menjelaskan bahwa Prolegnas akan disusun dalam beberapa kategori, termasuk jangka menengah, tahunan, dan kumulatif terbuka.
Mekanisme kumulatif terbuka memungkinkan penambahan RUU secara mendesak jika ada kebutuhan yang mendesak selama periode tersebut.
"Ada Prolegnas yang disusun untuk lima tahun, ada yang diprioritaskan tahunan, dan ada juga mekanisme kumulatif terbuka untuk pembahasan RUU yang mendesak," jelasnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas
- Editor :
- Aditya Andreas