Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Bea Cukai Musnahkan 110 Kilogram Ganja Hasil Penindakan di Cilegon, Banten

Oleh Wulandari Pramesti
SHARE   :

Bea Cukai Musnahkan 110 Kilogram Ganja Hasil Penindakan di Cilegon, Banten
Foto: Bea Cukai Musnahkan 110 Kilogram Ganja Hasil Penindakan di Cilegon, Banten (dok. bea cukai)

Pantau - Kanwil Bea Cukai Banten bersinergi dengan BNNP Banten musnahkan barang bukti +/-110 kilogram narkotika golongan I, jenis ganja pada Rabu, 23 Oktober 2024. 

Seluruh barang bukti merupakan hasil operasi gabungan di Cilegon, Banten pada September 2024 lalu.

Kepala Kanwil Bea Cukai Banten, Rahmat Subagio menjelaskan penindakan tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang adanya dugaan distribusi narkotika dari Aceh melalui pelabuhan Merak, Cilegon, Banten. 

Baca juga: Bea Cukai Tekankan Hal Ini dalam Kunjungan ke 2 Kawasan Berikat di Bekasi

Dalam pengawasan yang dilakukan, petugas mencurigai sebuah truk berwarna putih yang selanjutnya dibawa ke Kantor Bea Cukai dilakukan pemeriksaan. 

“Hasilnya, kami menemukan 4 karung paket yang di dalamnya berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto ±110 kilogram dan mengamankan seorang supir,” tegasnya.

Selanjutnya, Bea Cukai Merak bersama BNNP Banten pemeriksaan terhadap sopir (MPA) dan mendapatkan informasi bahwa barang tersebut merupakan pesanan dari seseorang di wilayah Bogor. 

Baca juga: Wujudkan Komitmen Pelayanan, Bea Cukai Beri Fasilitas Kaber Mandiri ke Produsen Alat Kesehatan

Menindaklanjutinya, tim gabungan BNNP Banten dan Kanwil Bea Cukai Banten melakukan control delivery ke alamat tujuan paket, dan mampu mengamankan tiga orang diduga tersangka berinisial TM (36), SC (40) dan S (31).

Pemusnahan narkotika ini dilakukan Bea Cukai bersama seluruh instansi/lembaga dengan cara dibakar menggunakan alat khusus incinerators boilers agar tidak menimbulkan efek samping. 

Dalam konferensi pers pemusnahan tersebut, Rahmat pun menegaskan bahwa penindakan dan pemusnahan ini merupakan hasil sinergi positif antara Bea Cukai, BNNP Banten, Polda Banten, Kejaksaan Tinggi Banten, Pengadilan Banten, Pemprov Banten serta instansi terkait lainnya.

“Pemusnahan barang bukti narkotika hari ini adalah langkah yang sangat penting dalam penegakan hukum. Tindakan ini tidak hanya mencegah narkotika beredar di masyarakat, tetapi juga menjadi bentuk komitmen kami dalam memerangi kejahatan narkotika yang berpotensi merusak masa depan bangsa,” ungkap Rahmat.

Baca juga: Bea Cukai Kunjungi dan Fasilitasi UMKM dengan ‘Buyer’ Asal Amerika

“Kami juga mengapresiasi segala bentuk dukungan masyarakat, karena telah menjadi sumber informasi bagi kami dalam penindakan ini,” tutupnya.

Baca juga: Bea Cukai Gempur Rokok Ilegal di Sidoarjo dan Tanjungpinang

Penulis :
Wulandari Pramesti
Editor :
Wulandari Pramesti