Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Istri Selundupkan Sabu untuk Suami di Lapas Salemba jadi Tersangka, Dijanjikan Uang Rp2 juta

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Istri Selundupkan Sabu untuk Suami di Lapas Salemba jadi Tersangka, Dijanjikan Uang Rp2 juta
Foto: Ilustrasi Sabu (Tangkapan Layar)

Pantau - Seorang wanita berinisial N (35) ditetapkan sebagai tersangka usai ketahuan hendak menyelundupkan sabu pada suaminya FR yang ada di dalam Lapas Kelas II A Salemba, Jakarta Pusat. Tersangka nekat menyelundupkan narkoba dengan dijanjikan uang Rp2 juta oleh suaminya.

Kapolsek Cempaka Putih Kompol Sulistiyo Yudo Pangestu mengatakan saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah tersangka, karena dia yang bawa itunya. (Dijerat pasal) Undang-undang masalah terkait (pengedaran) narkotika," kata Sulistyo, Sabtu (26/10/2024).

Sulistyo menyebutkan tersangka nekat menyelundupkan narkoba ke dalam lapas atas permintaan suaminya yang merupakan narapidana di lapas tersebut.

"Mungkin dipakai ya, kan suaminya di dalam (Lapas Salemba). Kalau masalah saat itu, yang jelas itu bahwa si N ini intinya membawa barang kalau rencananya mau dikirim ke suaminya," ujar Sulistiyo.

Baca: Penyelundupan Narkoba Jaringan Afrika Digagalkan, 1 Orang Ditangkap!

Saat ini pihaknya baru melakukan proses hukum pada tersangka. Sedangkan, terkiat pengakuan tersangka narkoba diminta suaminya masih didalami.

"Kalau masalah suami kan kita saat ini masih berakses ke istrinya karena barangnya kan belum nyampe ke sana. Yang jelas yang bawa barang istrinya," jelas Sulistiyo.

"Jadi intinya yang barangnya itu istrinya. Hasil pengakuan itu mau dikirim ke suaminya. Cuman barang itu belum nyebrang, masih di istri gitu," tambah Sulistiyo.

Sementara, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan tersangka dijanjikan uang Rp2 juta oleh suaminya untuk mengirimkan barang haram tersebut.

"Dijanjikan mendapat upah Rp 2 juta yang dikirim ke rekening milik N. Namun N hanya mendapatkan transfer uang sebesar Rp 1,5 juta dalam dua kali transfer," ungkap Ade Ary.

Baca juga: Bea Cukai Batam Bekuk Dua Penumpang Ferry yang Sembunyikan Narkoba di Selangkangan

Baca juga: Penyelundupan Narkoba 11 Kg dari Malaysia Berhasil Digagalkan Polisi Bandara Soetta

Ade Ary menjelaskan tersangka awalnya mendapatkan telepon dari suaminya. Suaminya meminta tersangka untuk menerima paket narkoba yang dikirimkan lewat ojol, kemudian suaminya meminta untuk tersangka menyelundupkan narkoba tersebut ke dalam lapas dengan cara menyembunyikan di kemaluan.

"Menurut keterangan wanita N, saat paket diterima lanjut dibuka berisi narkotika sabu dan ekstasi. Keesokan harinya paket berupa barang narkotika tersebut dibawa ke dalam lapas dengan cara disembunyikan di kemaluan sesuai instruksi suaminya," jelas Ade Ary.

Sebelumnya diberitakan, seorang wanita berinisial N (35) ditangkap pada Sekasa (22/10) hendak menyelundupkan narkoba ke dalam lapas Kelas II A Salemba, Jakarta Pusat. Pelaku ditangkap setelah petugas curiga dengan gelagat aneh pelaku saat dilakukan pengecekan. Kemudian, saat digeledah, petugas menemukan narkoba jenis sabu seberat 4,95 gram dan 6 butir ekstasi,

Penulis :
Fithrotul Uyun