
Pantau - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) di Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Jambi bernama Aprizal Wahyudi Diprata, melakukan pencabulan terhadap 12 santri dan santriwatinya. Para korban masih di bawah umur.
"Korban rata-rata umur 15-16 tahun," kata Wadirkrimum, Polda Jambi, AKBP Imam Rachman, Selasa(29/10/2024).
Adapun pelaku mencabuli korban-korbannya yang terdiri dari 11 anak laki-laki dan 1 perempuan. Aksi bejat tersebut dilakukan di rumahnya kawasan ponpes, dengan modus memanggil untuk mengerjakan sesuatu.
"Pelaku melakukan aksinya di kediamannya di pondok pesantren tersebut. Korban dipanggil ke kediaman pimpinan pondok pesantren dan di situ dilakukan pelecehan seksual. Istrinya sedang tidak ada," jelasnya.
Baca juga: Bocah Perempuan Disekap di Pospol Pejaten Sempat Dicabuli Pelaku
Para korban tidak melakukan perlawanan dikarenakan pelaku adalah pimpinan pondok pesantren. Namun belum ada keterangan apakah ada iming-iming saat pelaku beraksi. Untuk kasus ini pertama kali dilaporkan oleh orang tua korban santriwati sehingga terungkap kelakukan cabul pimpinan ponpes.
Di sisi lain, Kasubdit IV Renata Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibawa, mengatakan dari 12 orang korban, diantaranya tujuh orang korban sudah dilakukan pemeriksaan, sedangkan lima orang korban lainnya masih dalam proses.
"Laporan mendasari yang perempuan itu, pengembangan ternyata ada korban laki-laki juga," kata Kristian.
Lebih lanjut, polisi masih mendalami kasus ini untuk memastikan apakah masih ada santri lain yang menjadi korban pimpinan ponpes tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku pimpinan ponpes sudah ditangkap dan kini ditahan di Mapolda Jambi. Ia dikenakan pasal 81 Jo 76 huruf d D dan atau pasal 82 Jo 76 huruf E undang-undang Nomor 35 tahun 2024 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca juga: Bejat! Pelatih Futsal di Bekasi Cabuli 3 Muridnya, Ancam akan Sebarkan Video Mesum
- Penulis :
- Firdha Riris
- Editor :
- Ahmad Ryansyah










