billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Polisi Cianjur Tangkap Sindikat Perampokan Toko Modern di 11 Lokasi

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

Polisi Cianjur Tangkap Sindikat Perampokan Toko Modern di 11 Lokasi
Foto: Streskrim Polres CIanjur (Antara)

Pantau - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur berhasil menangkap enam anggota sindikat perampokan yang melakukan aksi pencurian di 11 toko modern, termasuk gerai Alfamart dan Indomaret, di Cianjur, Jawa Barat. Para pelaku yang ditangkap adalah Riyandi Nugraha, Aldi Supriyadi, Dwiki Hermansyah, Reza Pratama, Dede Sukirman, dan Ardiansyah. Mereka diamankan setelah operasi pengejaran dan pengembangan yang dilakukan oleh polisi.

"Enam pelaku ini melancarkan aksinya secara acak selama sembilan hari berturut-turut di berbagai lokasi, sering kali saat toko hendak tutup atau pegawai sedang sibuk menghitung uang dan stok barang," ujar Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonky Dilatha, Selasa (29/10).

Dalam melancarkan aksi, para pelaku kerap menodongkan senjata tajam jenis golok ke arah kasir atau pegawai yang sedang tidak waspada. Modus tersebut dilakukan untuk mengintimidasi karyawan agar menyerahkan uang tunai dan beberapa barang lain di toko dalam hitungan menit.

Baca Juga:
Polisi Tangkap 3 Orang terkait Kasus Perampokan Rp191 Juta di SPBU Garut
 

"Para tersangka dengan cepat mengancam dan mengambil uang tunai dan barang, dengan durasi aksi di setiap toko kurang dari 10 menit," jelas Kapolres. Dari 11 toko yang menjadi sasaran, pelaku berhasil membawa kabur uang tunai hingga Rp 172.158.699.

Selain uang tunai, barang bukti yang disita dari para pelaku termasuk senjata tajam jenis golok, uang koin, telepon genggam, serta empat unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana transportasi saat beraksi.

Polisi kini menetapkan keenam tersangka dengan jeratan Pasal 365 ayat 1 dan 2 ke-2e KUH Pidana junto Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Penulis :
Ahmad Ryansyah
Editor :
Ahmad Ryansyah