
Pantau - Polisi Jambi berhasil menangkap seorang pelaku pembobolan uang nasabah di mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dengan modus ganjal mesin ATM.
Kapolsek Kota Baru Jambi, Kompol Jimmy Fernando, mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap tanpa perlawanan saat bersembunyi di Kabupaten Lampung Timur.
Pelaku Adalah Anggota Sindikat Lintas Daerah
Pelaku yang ditangkap adalah Juwari (38), warga Lampung Timur, yang merupakan bagian dari sindikat lintas daerah yang terdiri dari empat orang. Sindikat ini telah melakukan aksinya di beberapa wilayah dengan modus yang sama.
Modus Ganjal Mesin ATM dan Tukar Kartu Palsu
Sindikat ini menggunakan modus dengan mengganjal mesin ATM, sehingga kartu nasabah tidak bisa keluar. Mereka kemudian berpura-pura membantu dan menukar kartu ATM korban dengan kartu palsu. Setelah itu, para pelaku menguras uang nasabah di mesin ATM lain yang berbeda.
Korban Pertama Terjadi di Kota Jambi
Korban pertama yang melaporkan kejadian ini mengalami kerugian sebesar Rp20 juta pada 24 Juni 2024 di Kota Jambi, saat kartu ATM-nya tertukar dengan kartu palsu oleh sindikat tersebut.
Pengejaran Tiga Anggota Lainnya
Polisi masih mengejar tiga anggota sindikat lainnya yang sudah tertangkap di kota lain karena kasus yang berbeda, dan kini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku Dijerat dengan Pasal Pencurian
Pelaku yang diamankan di Polsek Kota Baru kini dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf







